Natuna (ANTARA) - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menekankan pentingnya mendaftarkan pulau-pulau lengkap dengan titik koordinat yang akurat, agar tidak bisa diklaim oleh daerah lain maupun negara tetangga.
Asisten Deputi Batas Laut dan Udara BNPP, Merianda Akuan, di Natuna, Selasa, mengatakan titik koordinat merupakan salah satu elemen penting karena menjadi bukti kuat dalam menghadapi potensi sengketa wilayah.
Ia mencontohkan kasus yang saat ini terjadi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang saling mengklaim empat pulau, salah satunya adalah Pulau Panjang.
"Empat pulau yang diklaim seharusnya masuk ke Aceh, tapi saat ini posisinya masuk ke Sumut," ucap dia.
Menurut Merianda, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah, terutama yang memiliki pulau-pulau terluar, agar tidak dicaplok oleh negara tetangga, seperti kasus Sipadan dan Ligitan.
Baca juga: BNPP: Aktivitas nelayan di ZEE bisa mengurangi "Illegal Fishing"
Indonesia menurutnya, memiliki 111 pulau terluar, dengan 20 di antaranya berada di Provinsi Kepulauan Riau dan tujuh pulau berada di Kabupaten Natuna.
“Pulau-pulau ini harus diidentifikasi dengan benar, termasuk pulau-pulau kecil di wilayah dalam,” ujar dia.
Terkait sengketa antara Aceh dan Sumut, ia menjelaskan bahwa permasalahan muncul karena Pemerintah Provinsi Aceh tidak mendaftarkan pulau sesuai dengan titik koordinat sebenarnya.
"Itu mungkin kemarin jadi kesalahan dari pemerintah Aceh yang memasukkan nama pulau tapi koordinatnya mencopy paste jadi yang lain, jadi kalau kita ploting di sistem kita masukkan koordinat dia tidak lari ke pulau panjang, atau tidak mengikuti posisi pulau, namun dia mengikuti posisi lain sesuai dengan koordinat yang ada," ujar dia.
Baca juga: Diskan Natuna: JICA latih warga pulau peyangga cara mengolah cumi
Komentar