Pemkab Natuna berhentikan satu ASN karena langgar disiplin berat

id ASN dipecat,Natuna,Kepri,Diberhentikan,Disiplin,ASN,Pemkab Natuna

Pemkab Natuna berhentikan satu ASN karena langgar disiplin berat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di ruangannya pada November 2025. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemecatan atau memberhentikan secara permanen satu Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Jumat, mengatakan ASN tersebut berinisial E.

"Keputusan itu diambil karena E tidak masuk kerja sejak Februari tanpa memberikan keterangan apa pun," katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Natuna sempat membentuk tim untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan, guna mengetahui kondisi dan dalam upaya meminta klarifikasi terhadap perilaku indisipliner tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

“ASN ini sebelumnya melakukan tugas belajar mandiri beberapa tahun di luar Natuna, namun hingga batas akhir studi tidak melapor,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum pembentukan tim, dinas tempat E bekerja telah berulang kali mengirimkan surat pemanggilan, namun tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya Pemkab Natuna mengambil langkah pembentukan tim penelusuran.

“Terakhir, informasi kontaknya berada di Kota Batam, namun hingga saat ini hilang kontak,” katanya.

Selain memberhentikan E secara permanen, Pemkab Natuna juga telah memberhentikan sementara tiga ASN lainnya. Ketiga ASN tersebut diketahui melakukan pelanggaran hukum sehingga harus diberhentikan sementara.

“Dua ASN yang diberhentikan sementara itu sedang kami usulkan untuk diberhentikan permanen. Keputusan tersebut diambil setelah kami menerima salinan putusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara lebih dari dua tahun,” ujar Alim Sanjaya.

Menurut Sanjaya, ASN harus diberhentikan secara permanen apabila bermasalah dengan hukum, dan putusan hukum tetap menyatakan ASN dihukum di atas dua tahun penjara. Meski demikian, hal itu tidak berlaku apabila ASN melakukan tindak pidana korupsi.

"Jika melakukan korupsi, jangankan dua tahun, enam bulan saja sudah langsung dipecat," katanya.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE