Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan, pemilih yang pindah memilih ke tempat pemungutan suara (TPS) lain pada pilkada serentak 9 Desember 2015 wajib membawa formulir A5.
"Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang dikeluarkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilih yang pindah memilih di TPS lain. Formulir itu dibawa dan diperlihatkan kepada petugas KPPS di TPS," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Ahmad Sulton mengatakan, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain, diberi kesempatan sampai H-3 sebelum pemungutan suara untuk mengurus formulir tersebut kepada PPS tempat dia terdaftar sebagai pemilih.
Ketentuan memiliki formulir A5 bagi pemilih pindahan, menurut dia, bertujuan untuk mencegah adanya upaya pengerahan pemilih untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Pemilih yang berasal kabupaten atau kota lain di Kepri, menurut dia, tidak memiliki hak pilih dalam Pemilihan Bupati Karimun meski mengantongi formulir A5 dari daerah asal.
Pemilih yang berasal dari kabupaten/kota lain di Kepri, hanya boleh menggunakan hak pilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak untuk Pemilihan Bupati Karimun.
Petugas di TPS, ujar dia, akan mengecek setiap pemilih apakah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
Dia juga berharap kepada petugas di TPS untuk jeli mengamati identitas pemilih dan surat pindah jika pemilih tersebut tidak tercatat dalam DPT.
"Petugas juga kami harapkan meminta agar pemilih pindahan menunjukkan identitas diri, seperti KTP, paspor atau identitas yang sah lain," kata dia.
Untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali, petugas di TPS juga dia harapkan mencoret nama pemilih dalam DPT yang telah menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, formulir A5 akan diserahkan kepada pemilih atau keluarganya, selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.
Mengenai penggunaan KTP untuk mencoblos, dia mengatakan hanya bisa digunakan bagi pemilih yang memilih di TPS sesuai dengan alamat domisili.
"Pemilih bisa menunjukkan KTP jika pindah memilih dari satu TPS ke TPS lain, dengan ketentuan TPS yang dia pilih untuk memilih itu harus sesuai dengan alamat dalam KTP. Lebih tegasnya, pindah memilih ke TPS lain, tapi masih satu kelurahan, boleh dengan menunjukkan KTP," katanya lagi.
Pilkada Kabupaten Karimun digelar serentak dengan Pilkada Provinsi Kepri pada 9 Desember 2015.
Pilkada Karimun diikuti tiga pasang calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Agusriono-Ahmad Darwis dan pasangan perseorangan dengan nomor urut 3 Raja Usman Azis-Zulkhainen.
Sedangkan Pilkada Provinsi Kepri diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Muhammad Sani-Nurdin Basirun dan nomor urut 2 Soerya Respationo-Ansar Ahmad. (Antara)
Editor: Sri Muryono
Komentar