Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemilik Hotel CK, Haryadi alias Acok melaporkan Hengky Suryawan, pengusaha pelayaran di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait jual beli lahan di Kampung Purwo Asri dan Kampung Bangun Rejo, Kabupaten Bintan.
Acok yang dikonfirmasi permasalahan tersebut di Hotel CK Tanjungpinang, Senin, mengatakan permasalahan lahan itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib baru-baru ini.
Lahan seluas 72,2 hektare dibeli dari Hengky tahun 2011 dengan nilai Rp14,4 miliar. Pembayaran dilakukan lima kali, dan bukti transaksi berupa kwitansi dan surat jual beli yang diterbitkan notaris Sudi.
"Surat alashak lahan 72,2 hektare itu atas nama 39 orang, namun setelah ditelusuri ternyata 34 nama tersebut tidak memiliki lahan. Bahkan orang-orang yang namanya tertera di dalam surat merasa tidak memiliki lahan itu," katanya.
Dia mengaku sudah menemui orang-orang yang namanya dicatut dalam surat alashak tersebut. Mereka merasa tidak pernah menggarap atau pun membeli lahan tersebut.
"Ada beberapa orang yang bisa ditemui. Tahun 1985, KTP mereka pernah diminta oleh Hengky, namun mereka tidak mengetahui akan digunakan untuk apa KTP tersebut," ujarnya.
Acok menduga sebanyak 34 surat alashak yang diberikan Hengky melalui notaris Sudi ternyata palsu, karena tidak terdaftar di kantor kelurahan maupun kecamatan setempat.
Bahkan Acok mengindikasi ada konspirasi antara Hengky dan Sudi dalam kasus ini sehingga dia melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
"Saya sudah laporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan, penggelapan. Saat ini proses hukum masih berjalan," ucapnya.
Sebelum melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib, Acok berupaya menempuh jalur persuasif. Namun upaya itu tidak direspon Hengky maupun Sudi.
"Langkah persuasif sering kami tempuh untuk mendapatkan keabsahan surat lahan tersebut, namun upaya itu juga tidak direspon dengan baik oleh Hengky dan Sudi selaku notaris yang dipercaya saat itu," ujar Acok, yang juga pengusaha pertambangan.
Sementara itu Sudi saat dihubungi secara terpisah, membenarkan terlibat dalam proses jual beli lahan tersebut, dengan kapasitas sebagai notaris.
Namun dia menegaskan bahwa tuduhan Acok tidak benar.
Sudi menolak menjelaskan permasalahan tersebut, dengan alasan sedang melayani tamu.
"Tidak benar (keterangan Acok) itu, tetapi nanti ya, saya lagi ada tamu," kata Sudi sambil menutup ponselnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar