Sidang Praperadilan Polda Kepri Ditunda

id sidang,praperadilan,polda kepri,ditunda,pengadilan negeri tanjungpinang

Sidang Praperadilan Polda Kepri Ditunda

Ilustrasi: Palu sidang pengadilan (antaranews.com)

Agar kedua belah pihak dapat hadir dalam sidang ini


Tanjungpinang (Antara Kepri) - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Iriaty Khairul Ummah menunda sidang praperadilan HS, pejabat pembuat komitmen dalam proyek program integrasi sistem akademik senilai Rp 30 miliar melawan Polda Kepulauan Riau.

Dalam sidang di PN Tanjungpinang, Kamis, hanya Cholderia Sitinjak, kuasa hukum HS yang hadir, sedangkan Polda Kepri tidak hadir.

"Ada surat permintaan dari Polda Kepri untuk menunda persidangan karena operasi pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018. Saya terima surat ini Rabu (27/12)," kata Iriaty di ruang persidangan PN Tanjungpinang, Kamis.

Polda Kepri minta sidang ditunda hingga lebih dari dua pekan. Namun kuasa hukum HS memohon kepada hakim agar hanya ditunda sepekan.

Dengan pertimbangan hari libur dan ketentuan dalam sidang praperadilan, disepakati sidang ditunda hingga 12 Januari 2018.

"Agar kedua belah pihak dapat hadir dalam sidang ini," ucap Iriaty.

Cholderia merasa kecewa Polda Kepri tidak mengirimkan timnya mengikuti sidang tersebut.

"Jumlah anggota Polda Kepri itu 'kan banyak. Yang diutus dari Polda mengikuti cukup satu orang, tidak banyak," ujarnya.

Cholderia mengemukakan praperadilan terpaksa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Berdasarkan data yang diterimanya, HS adalah korban.

"Alasan praperadilan itu berhubungan dengan penetapan HS sebagai tersangka, dan penangkapan HS di Jakarta. Tidak ada surat penangkapan HS saat HS ditangkap di Jakarta. Saya berdiri di tengah-tengah, tidak berpihak, cukup jelas HS sebagai korban," katanya.

Tim penyidik Polda Kepri menetapkan HS dan tiga rekanan yang melaksanakan proyek program integrasi sistem akademik senilai Rp 30 miliar sebagai tersangka. HS dan tiga rekanan ditahan di Polda Kepri.

Sehari yang lalu, HS dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.

Terkait pelaksanaan proyek itu, Cholderia menemukan hal yang aneh. HS ditetapkan sebagai pejabat pembuat komitmen pada Agustus 2015, sedangkan lelang proyek sudah dilaksanakan pada 29 Juli 2015.

"Pemenang proyek diduga sudah ditetapkan sebelum HS menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Siapa yang memiliki kuasa dalam melaksanakan kegiatan ini? Bukan HS," katanya.

Cholderia mengatakan audit yang dilakukan auditor BPKP terhadap kerugian negara juga dipertanyakan. Nilai kerugian negara berdasarkan versi BPKP mencapai Rp12 miliar.

Nilai kerugian negara membengkak lantaran tidak menghitung biaya pengeluaran berupa pelatihan, perawatan dan pajak. Berdasarkan informasi yang diterimanya, BPKP hanya menghitung total harga satuan dan biaya angkut.

"Sementara ada pelatihan tenaga ahli," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE