Empat JPU hadapi tujuh kuasa hukum tersangka sabu

id jaksa penuntut umum,sunrise glory,sabu satu ton,tuntutan

Empat JPU hadapi tujuh kuasa hukum tersangka sabu

Direktur Narkotika Kejagung RI, Dedi Siswandi (tiga dari kanan) saat menjelaskan pelimpahan empat tersangka penyelundup sabu ke Kejari Kota Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani empat tersangka penyelundup sabu 1,037 ton dengan menggunakan kapal MV Sunrise Glory dan akan menghadapi tujuh kuasa hukum para tersangka dari Saksono dan Suyadi Law Firm.

"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati," kata Direktur Narkotika Kejagung RI, Dedi Siswandi, di Batam, Senin. 

Dedi mengatakan keempat tersangka itu bernama Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang kesemuanya berkewarganegaraan Taiwan. 

Dedi menambahkan masing-masing berkas tersangka akan ditangani minimal empat orang jaksa. 

"Nanti akan diketuai Kajari Kota Batam bersama Kasi Pidum dan jaksa-jaksa senior termasuk dari Kejaksaan Agung," kata Dedi. 

Dedi mengatakan hari ini akan diterbitkan surat perintah oleh Kajari Kota Batam, R Adi Wibowo untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Kita harapkan sesegera mungkin Kajari Kota Batam dapat melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Batam," ujar Dedi. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka kata Dedi telah dimusnahkan pada Mei lalau di Silang Monas, Jakarta beberapa waktu lalu. 

"Saat itu dilakukan langsung oleh Wakil Presiden bapak Jusuf Kalla dan sebagian kita sisihkan untuk barang bukti di Pengadilan Negeri Batam," kata Dedi.

Dedi menambahkan berdasarkan pasal 13, 14 dan 15 KUHAP, JPU akan melakukan penuntutan di daerah hukumnya yaitu Kota Batam. 

Sementara itu Kajari Kota Batam R Adi Wibowo mengatakan penyerahan keempat tersangka ke pengadilan negeri Batam akan dilakukan secepat mungkin. 

"Karena tim sudah terbentuk dan saat ini mereka dalam 20 hari ke depan merupakan tahanan Kejari Batam dan bisa juga akan diperpanjang," ujar Adi.

Adi mengatakan para jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan diutamakan dari jaksa senior dan sudah berpengalaman. "Serta sudah teruji menangani perkara-perkara besar," kata Adi.

Sementara itu Kuasa hukum keempat tersangka, Hendrian Saksono mengatakan mereka diminta oleh keluarga salah seorang tersangka. "Kami ada tujuh orang dan kami tetap mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba," kata Hendrian. 

Namun Hendrian menambahkan, dalam pembuktian pihaknya akan melakukan yang sebaik-baiknya agar keadilan ditegakkan. "Yang bersalah harus dihukum dan yang tidak bersalah harus dibebaskan," ujar Hendrian. 

Hendrian menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada keempat pelaku.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE