Partai Gerindra Batam serahkan kelengkapan dokumen pencalonan

id Gerindra batam,Kpu batam

Partai Gerindra Batam serahkan kelengkapan dokumen pencalonan

Logo Partai Gerindra (kalteng.antaranews.com)

Dari 50 bakal caleg yang diajukan Partai Gerindra, ada 4 orang yang syaratnya tidak lengkap atau BMS.

Batam (Antaranews Kepri) - Partai Gerindra Kota Batam Kepulauan Riau menyerahkan kelengkapan dokumen syarat calon anggota DPRD Kota Batam kepada Komisi Pemilihan Umum Batam, Senin.

"Dari hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan yang diserahkan Partai Gerindra, KPU Batam menyatakan dokumen tersebut telah lengkap dan diterima," kata Komisioner Bidang Teknik KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam.

Partai Gerindra menyerahkan kelengkapan syarat empat bakal calon anggota legislatifnya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam verifikasi oleh KPU Batam, 5-18 juli 2018.

Dari 50 bakal caleg yang diajukan Partai Gerindra, ada 4 orang yang syaratnya tidak lengkap atau BMS. Bakal caleg itu dinyatakan BMS karena belum tanda tangan di form model BB.2, perbedaan nama antara e-KTP dengan ijazah serta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan surat penyetaraan ijazah bagi yang sekolah di luar negeri.

"Tidak ada bacaleg yang berganti di gerindra, nama bacaleg dan nomor urut tetap sama dengan saat pengajuan pada 16 Juli 2018. Hanya melengkapi berkas yang kurang saja," kata Zaki.

Selanjutnya, KPU Kota Batam akan menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara berdasarkan berita acara hasil perbaikan dan lampirannya. Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD Kota Batam akan berlangsung pada 8-12 Agustus 2018. Selanjutnya DCS akan diumumkan ke masyarakat pada 12-14 Agustus 2018.

Perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Batam berakhir pada Selasa (31/7). KPU Batam mengimbau partai politik segera menyerahkan kelengkapan berkas yang kurang.

Zaki mengingatkan, apabila sampai dengan akhir masa perbaikan Selasa (31/7), Partai Politik tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE