Dwi Ria minta evaluasi status hutan di karimun

id Anggota DPR,Dwi Ria Latifa,status hutan lindung,gading sari,karimun

Dwi Ria minta evaluasi status hutan di karimun

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa menerima aspirasi dari masyarakat Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun terkait perubahan status tanah di kelurahan itu menjadi kawasan hutan lindung. (Antara News Kepri/Rusdianto)

Padahal mereka sudah turun-temurun tinggal di situ. Kelurahan Gading Sari sudah menjadi permukiman yang memang sudah padat. Tapi tiba-tiba ada perubahan status menjadi kawasan lahan hijau atau hutan lindung
Karimun (Antaranews Kepri) - Anggota DPR daerah pemilihan Kepulauan Riau Dwi Ria Latifa meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi penetapan status hutan lindung di sejumlah kelurahan dan desa di Kabupaten Karimun.

"Saya akan mendorong agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan mengevaluasi dan meninjau kembali penetapan status hutan lindung di Karimun," kata Dwi Ria dalam kunjungan reses ke Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun belum lama ini pekan ini.

Ia mengatakan salah satu kelurahan yang hampir seluruh tanahnya berubah jadi hutan lindung adalah Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur.

Dalam pertemuan dengan masyarakat di kelurahan itu beberapa hari lalu, kata dia, terungkap hampir 95 persen wilayah Gading Sari berubah status menjadi hutan lindung.

"Padahal mereka sudah turun-temurun tinggal di situ. Kelurahan Gading Sari sudah menjadi permukiman yang memang sudah padat. Tapi tiba-tiba ada perubahan status menjadi kawasan lahan hijau atau hutan lindung," kata politikus PDI Perjuangan kelahiran Tanjung Balai Karimun itu.

Dwi Ria mengatakan sebetulnya Bupati Karimun Aunur Rafiq telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri selaku Ketua Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah pada Kawasan Hutan.

Dalam surat tersebut, Bupati Aunur Rafiq menyampaikan bahwa perubahan status hutan lindung tidak hanya terjadi di Kelurahan Gading Sari, tetapi banyak kecamatan atau kelurahan dan desa lain yang juga bernasib serupa.

Beberapa kecamatan atau kelurahan/desa tersebut, antara lain Desa Lubuk, Sungai Sebesi, Tanjungbatu, Sawang, Tebing, Meral, Meral Barat, Moro, Pamak, Belat, Ungar dan Baru.

Dwi Ria Latifa mengaku heran dengan perubahan status kawasan permukiman menjadi hutan lindung, terutama Kelurahan Gading Sari.

Dampaknya, kata dia, masyarakat setempat tidak dapat mengikuti beberapa program pemerintah, seperti program rehabilitasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang disebut dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Khusus di Gading Sari, sebanyak 41 rumah dicoret dari program BSPS karena tanahnya berubah status menjadi hutan lindung.

Selain itu, masyarakat Gading Sari juga tidak bisa mengikuti program sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Inikan seperti ada kesalahan teknis dalam menetapkan status tanah. Sehingga timbul prasangka yang kurang pas, turun atau tidak pihak-pihak yang berwenang melakukan pengukuran. Apakah turun ke lapangan, kawasan yang sudah puluhan tahun menjadi desa, tiba-tiba statusnya menjadi hutan lindung," tuturnya.

Dwi Ria berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi penetapan status hutan lindung di Karimun.

"Berdasarkan Peraturan Presiden No 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, masih ada peluang untuk melakukan evaluasi terhadap tanah-tanah itu, seperti pemutihan," katanya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Gading Sari Baharuddin mengatakan, warga di kelurahan itu berharap agar status hutan lindung dicabut atau ditinjau ulang.

"Kelurahan Gading Sari dihuni lebih dari 600 kepala keluarga dengan lebih dari 2.000 jiwa. Dan 95 persen tanah di kelurahan ini berubah status menjadi hutan lindung," kata dia.

Baharuddin mengatakan perubahan status tanah ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di kelurahan itu.

"Kami berharap kepada ibu Dwi Ria Latifa membantu menyampaikan aspirasi masyarakat ini," ucap pria yang biasa dipanggil Acok RW ini.

Baca juga: Legislator: potensi wisata bahari Karimun menjanjikan

Baca juga: Anggota DPR sayangkan material pelabuhan malarko telantar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE