Festival olahraga rekreasi batal digelar di Kepri

id festival olahraga rekreasi,kepri,Formi

Kepri batal mengajukan pencalonan karena belum siap dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan
Batam (Antaranews Kepri) - Provinsi Kepulauan Riau batal menjadi tuan rumah Festival Olahraga Rekreasi Nasional V Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORNAS FORMI) karena dianggap belum memenuhi persyaratan.

"Kepri batal mengajukan pencalonan karena belum siap dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan," kata pengurus Formi Kepri, Amri Chaniago melalui sambungan telepon di Batam, Kamis.

Padahal, peserta Rapat Kerja Nasional Formi menginginkan Kepri menjadi tuan rumah Munas V.

Amri mengatakan, dua provinsi akhirnya mengajukan diri sebagai tuan rumah Munas V yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Namun, hingga kini belum ditentukan peserta Rakernas.

Sementara itu, Amri mengatakan pengurus mengajukan logo baru FORMI dalam Rakernas di Surabaya, yang masih berlangsung.

Menurut dia, logo baru Formi yang ditawarkan relatif lebih mudah diingat dan juga multifungsi, untuk semua kebutuhan yang diharapkan dari seluruh brand.

Dalam siaran pers, Ketua Umum FORMI Nasional Hayono Isman mengatakan logo yang diajukan berupa ilustrasi orang sesuai logo dan `tagline`.

"Simple, minimalis, enak dipandang dan mudah diingat," kata dia.

Selain logo, FORMI juga mewacanakan perubahan nama menjadi KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia).

"Di Rakernas ini, baru sebatas menawarkan perubahan logo dan wac?nakan pergantian nama. Adapun pembahasan dan putusannya nanti di Munas," ucap Menteri Pemuda dan Olahraga era Orde Baru ini.

Dijelaskan Hayono, pergantian logo maupun nama merupakan keharusan, mengikuti perkembangan jaman.

"Kami inginkan perpaduan antara generasi `old` dengan generasi milenial, karena perkembangan cabang-cabang olahraga yang terhimpun di FORMI ada dalam lingkungan masyarakat begitu dinamis," katanya.

Selain itu, logo dan nama baru juga lebih memudahkan koordinasi FORMI dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, serta memberikan pemahaman dengan berbagai pihak untuk kelangsungan dan kepentingan organisasi.

Pergantian nama dari FORMI menjadi KORMI, juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang hanya mengenal komite. Padahal FORMI itu sejajar dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Tinggal induk olahraga rekreasi masyarakat ini saja yang masih bernama federasi, sedangkan lainnya sudah bernama komite seperti KOI (Komite Olimpiade Indonesia) dan KONI. Untuk itu, kita (FORMI) mesti lakukan perubahan d?n menyesuaikan UU SKN," ujar Hayono.

FORMI memberikan kesempatan kepada peserta Rakernas untuk memberikan masukan terhadap logo yang ditawarkan.

"Semua masukan dan usulan ini kita akomodir dan akan dibahas, sebelum nantinya diputuskan di Munas 2019," ucap Hayono lagi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE