Jadi Jurkam Jokowi-Ma'ruf Amin, Nurdin diminta bedakan dinas dan kampanye

id Nurdin Basirun,Jokowi,Ma'ruf Amin,Pilpres,2019,Jurkam,Kepri

Jadi Jurkam Jokowi-Ma'ruf Amin, Nurdin diminta bedakan dinas dan kampanye

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyatakan siap memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. (Antaranews Kepri/Ogen)

Misalkan saat kunjungan ke suatu daerah, mereka itu menjalankan tugas pemerintahan atau kampanye. Jangan sampai keduanya dicampur aduk. Karena biasanya praktik politik di negara berkembang ini, sangat susah membedakan Gubernur sebagai kepala daerah s
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyatakan kesiapannya usai ditunjuk sebagai juru kampanye (Jurkam) Capres dan Cawapres RI, Jokowi-Ma'ruf.

 "Iya, saya memang ditunjuk jadi jurkam Jokowi-Ma'ruf. Insyaallah siap," kata Nurdin di Tanjungpinang, Senin (8/10).

Ketua DPW Partai Nasdem Kepri ini berharap simpati dari seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Riau. DIa mengajak seluruh warga untuk mendukung pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

"Ayo mantapkan hati kita dukung Jokowi-Ma'ruf. Mudah-mudahan bisa berdampak terhadap kemajuan Provinsi Kepri ke depan," imbuhnya.

Sementara, pengamat politik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang Zamzami menuturkan, kepala daerah (gubernur, wali kota, bupati) yang juga berstatus sebagai tim kampanye harus dapat menempatkan dan memisahkan dengan tegas, antara fungsi-fungsi di pemerintahan dan juru kampanye politik.

“Misalkan saat kunjungan ke suatu daerah, mereka itu menjalankan tugas pemerintahan atau kampanye. Jangan sampai keduanya dicampur aduk. Karena biasanya praktik politik di negara berkembang ini, sangat susah membedakan Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus ketua partai,” ujarnya.

Selian itu lanjut Zamzami, kepala daerah yang ditunjuk menjadi tim kampanye pada Pilpres 2019 mendatang seharusnya mengambil cuti. Salah satunya, untuk menghindari penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas, ajudan serta perjalanan dinas, sebagai alat kampanye politik.

“Sebab, itu bisa menjadi pelanggaran. Ini bukan hanya berlaku kepada Gubernur Provinsi Kepri saja, tetapi berlaku terhadap seluruh kepala daerah di Indonesia,”tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE