Danlanal: Sebagian peserta Rally Yacht to Natuna tidak menaati peraturan

id TNI AL,Yacht Rally to Natuna 2019 , danlanal harry setiyawan, Natuna, dispar, kementerian pariwisata, sail to anambas, sail to natuna

Danlanal: Sebagian peserta Rally Yacht to Natuna tidak menaati peraturan

KAL Sengiap saat mendekati salah satu Yacht peserta sail to natuna di Pantai Teluk Selahang, Bunguran Timur, Natuna, Kamis (13/6) (Cherman)

Ranai (ANTARA) - Komandan Lanal (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan mengatakan telah menemukan sebagian peserta Yacht Rally to Natuna 2019 di Teluk Selabang, Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, Kamis, tidak menaati peraturan tentang kewajiban menyalakan AIS (Automatic Identification System) terutama kapal asing.

Temuan itu, menurut Danlanal, berdasarkan kegiatan patroli terbatas dalam rangka pengecekan dan pengamanan kapal yacht yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Adapun tujuan pengecekan tersebut dalam rangka memastikan jumlah peserta Yacht Rally to Natuna 2019 yang berada di perairan Natuna, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pendataan baik data kapal maupun data kru kapal yacht tersebut," terang Danlanal, Jumat (14/06).

Dia mengatakan setelah dilaksanakan pemeriksaan jumlah seluruh yacht yang ada dan hadir dalam rangka Rally Yacht to Natuna 2019 sebanyak 24 kapal, dari jumlah tersebut yang telah melaporkan kepada panitia pelaksana sampai dengan Kamis (13/6) hanya 18 kapal.

"Hanya 11 kapal yang menyalakan AIS, terlihat dari pantauan Puskodal Lanal Ranai dan dari radar KAL Sengiap," terangnya.

Ia juga mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa sebagian peserta Rally Yacht to Natuna 2019 tidak menaati peraturan.

Diketahui, berdasarkan peraturan Internasional Pelayaran SOLAS / Safety Of Live At Sea (Keselamatan Hidup di Laut) menyatakan bahwa tujuan penggunaan AIS adalah untuk meningkatkan keselamatan kehidupan di laut, keamanan dan efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut. 

"Peraturan SOLAS V/19 mensyaratkan bahwa pertukaran data AIS dari kapal ke kapal dengan fasilitas negara berbasis pantai. Oleh karena itu, tujuan AIS adalah untuk membantu mengidentifikasi kapal, membantu dalam pelacakan target, menyederhanakan pertukaran informasi dan memberikan informasi tambahan untuk membantu keamanan dan keselamatan pelayaran. Secara umum, data yang diterima melalui AIS akan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di stasiun pengawas pantai ataupun di atas kapal," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Perhubungan juga telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan AIS, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Didalam pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.

"Dan untuk sanksi bagi yang melanggar pasal 3 tersebut bagi kapal asing adalah disebutkan di pasal 10 yang berbunyi kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 efektif akan berlaku pada akhir bulan Agustus 2019," katanya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya menerima informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 09.30 wib, Ditpolairud menerima informasi tentang adanya Kapal Yacht dari Nongsa Point Marina Batam menuju Anambas yang hilang kontak dengan data kapal, Nama :MY. KRIBIEN II GT.85. berbendera Malaysia, agen PT. Pelayaran Citranstirta Tatasarana. Pemilik kapal Sea Passage PTE LTD. Data awak kapal MY KRIBIEN II, yakni Mark Weston Chamberlin berkewarganegaraan Amerika Serikat (nakhoda). Muhamad Nor (WNI) dan Haroanto. (WNI).

Namun kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB diperoleh informasi bahwa MY. Kribien II telah berhasil ditemukan dan posisinya di Pulau Air Abu ( Kiabu ) menuju Pulau Tarempa di Siantan.

"Hal ini menunjikkan betapa pentingnya menghidupkan AIS bagi setiap kapal, agar petugas yang berwenang dilaut dlam hal ini TNI AL, Basarnas dan 'stakeholder' maritim lainnya lebih mudah dalam membantu pencarian dan pertolongan di laut," tegasnya.

Ia berharap pihak penyelenggara Rally Yacht to Natuna 2019 dapat memberikan informasi dan penekanan kepada para peserta agar mereka mematuhi segala aturan yang berlaku di wilayah NKRI, termasuk menghidupkan AIS serta aturan pelayaran, kepelabuhanan, keimigrasian dan karantina.

"Agar kedepannya pada pelaksanaan Rally Yacht tahun 2020 pihak panitia melaksanakan koordinasi yang lebih baik dengan pihak berwenang dalam hal ini pihak Imigrasi, Syahbandar, Karantina, TNI AL dan Kepolisian di Natuna," pintanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE