Natuna (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyebutkan bahwa antrean jamaah haji atau masa tunggu calon haji di wilayah tersebut mencapai 25 tahun.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Natuna Ida Nur Faizah dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan karena ada pembatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Pembatasan kuota ini bertujuan memberikan kesempatan dan kenyamanan bagi setiap Muslim di berbagai negara untuk menunaikan rukun Islam kelima, mengingat tempat ibadah di Makkah dan Madinah memiliki keterbatasan dalam menampung jamaah.
"Untuk Natuna, antrean saat ini mencapai 25 tahun," ucap dia.
Untuk mendapatkan antrean haji, umat Muslim diwajibkan menyetor uang sebesar Rp25 juta ke bank penerima biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), kemudian mengunjungi kantor Kemenag terdekat dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya, agar dapat didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Kita harus melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan porsi. Biaya setoran awal ini bisa berubah, tergantung kebijakan," ujar dia.
Calon haji yang telah ditetapkan berangkat harus melunasi sisa biaya Bipih , jika tidak, keberangkatannya akan batal. Besaran biaya ini akan disesuaikan dengan kebijakan pada tahun keberangkatan.
Ia menambahkan bahwa perubahan biaya haji juga disesuaikan dengan biaya persiapan, pelaksanaan, dan kepulangan para calon haji saat tahun pelaksanaan.
"Semua itu untuk membayar transportasi, makan, minum, dan keperluan lainnya," kata Ida.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang telah mendapatkan porsi haji agar menjaga kesehatan, sehingga tubuh tetap fit saat jadwal keberangkatan. Sebab, mereka yang memiliki penyakit tertentu tidak diperbolehkan berangkat.
"Mulai sekarang, disarankan untuk menabung agar nanti tidak terbebani saat melunasi biaya haji," ujar dia.
Komentar