KPK diminta periksa tambang pasir di Lingga

id KPK diminta periksa tambang pasir di Lingga

KPK diminta periksa tambang pasir di Lingga

Salah satu bekas penambangan pasir di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga (Nurjali)

Lingga (ANTARA) - Usai penangkapan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat Lingga meminta KPK juga  memeriksa beberapa pertambangan pasir di Kabupaten Lingga, yang sudah mengantongi izin dari gubernur bahkan beberapa diantaranya sudah ada yang beroperasi dalam dua tahun belakangan ini.

"Yang kita ketahui, saat ini ada beberapa yang sudah diterbitkan izin oleh gubernur melalui Kadis PTSP dan Kadis ESDM, bahkan ada tiga yang sudah beroperasi," ujar Ketua LSM Resamkala, Selamat Riyadi, kepada Antara.

LSM Resamkala, sempat menemui beberapa karyawan di perusahaan tambang pasir tersebut, mereka menunjukkan beberapa surat izin yang semuanya diterbitkan oleh kepala Dinas PTSP Provinsi Kepulauan Riau, yang mengatasnamakan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Surat-surat tersebut terbit dengan begitu mudahnya, meskipun tanpa mendapat rekomendasi dari Bupati Lingga, disinyalir ada dugaan upeti dalam setiap pengurusan izin yang sangat mudah tersebut.

"Mereka berbekal undang-undang tentang pemerintah daerah, dimana kewenangan provinsi dalam menerbitkan izin bisa dilakukan meski tanpa rekomendasi dari bupati," sebutnya.

Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut juga tidak memikirkan dampak lingkungan sama sekali. 

Bahkan dampak dari perizinan yang diterbitkan tersebut, selain merusak ekosistem di sekitar pertambangan, tidak jarang di setiap lokasi pertambangan juga terjadi konflik antar masyarakat.

"Kita berharap KPK tidak berhenti di izin reklamasi, tapi beberapa tambang pasir di Lingga juga harus dilidik," sebutnya. (Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE