Pembahasan PPM dan kompensasi Karimun Granite belum hasilkan kesepakatan

id Karimun Granite,blasting KG,kompensasi,program pengembangan masyarakat

Pembahasan PPM dan kompensasi Karimun Granite belum hasilkan kesepakatan

Pertemuan antara manajemen dan tim hukum PT Karimun Granite (KG) dan masyarakat juga didampingi tim hukum membahas PPM dan kompensasi di Kantor Camat Meral Barat, Jumat (28/2) sore. (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Pembahasan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan kompensasi antara PT Karimun Granite dengan masyarakat terdampak belum menghasilkan kesepakatan meski Oso Group menurunkan tim hukum dari kantor pusat di Jakarta.

"Belum ada kesepakatan apapun dalam pertemuan di Kantor Camat Meral Barat pada Jumat (28/2) sore, padahal pihak Oso Group sudah menurunkan tim hukum dari Jakarta," kata tim hukum masyarakat Pasir Panjang, Edwar Kelvin Rambe di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Kelvin, begitu dia biasa disapa, mengatakan dalam pertemuan yang difasilitasi camat tersebut baru menyepakati untuk membentuk tim kecil yang akan membahas lebih teknis dan detil perihal tuntutan warga.

Tim kecil tersebut, kata dia, juga akan difasilitasi pihak kecamatan namun belum ada penetapan waktu kapan pertemuan akan digelar.

"Kami menunggu undangan saja, tapi yang jelas masyarakat menginginkan digelar secepat mungkin," ujarnya.

Kelvin mengatakan, pertemuan di Kantor Camat Meral Barat pada Jumat (28/2) sore, merupakan pertemuan ketiga setelah aktivitas blasting atau peledakan PT KG yang memicu reaksi warga pada Kamis (20/2) yang lalu.

Baca juga: Edwar Kelvin: Wajar PT Karimun Granite akomodir tuntutan warga

Dalam pertemuan ketiga tersebut, pihak perusahaan hanya menyampaikan soal PPM untuk tahun 2020 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) PT KG, tapi tidak menyampaikan pemberian kompensasi sebagaimana disampaikan masyarakat dalam pertemuan sebelumnya.

"Belum lagi soal PPM 2019 yang tidak berjalan maksimal. Bagaimana pelaksanaannya, apakah dilakukan tahun 2020 atau tidak," kata dia.

Sementara itu, tim hukum PT KG, Sukma Bambang Susilo menyatakan, PT KG sangat berkomitmen untuk mengakomodir keinginan warga.

"Kami sangat berkomitmen sepanjang keinginan warga sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi hal itu tidak terungkap dalam pertemuan kemarin. Akibatnya, pertemuan itu menjadi ngambang," katanya.

Baca juga: PT KG dan warga sepakat tuangkan butir-butir kompensasi dalam perjanjian

Pihak perusahaan, kata dia, sebenarnya menginginkan penyampaian dari warga. Usulan dari warga tersebut bisa ditampung dalam RKAB 2020, bisa mengubah poin-poin dalam RKAB tersebut atau bersifat penajaman.

"Jadi, tim kecil memang perlu untuk membahas lebih teknis dan terperinci. Dan kesepakatan yang dihasilkan melalui tim kecil ini harus bersifat mengikat dan final sehingga tidak ada lagi muncul permasalahan di kemudian hari," ujar Jamil Mubarok, rekan Sukma Bambang Susilo. 

Jamil menegaskan bahwa PT KG, sebagai perusahaan tambang granit berkomitmen mengakomodir keinginan warga tersebut.

PT KG, menurut dia, sebagai perusahaan tambang granit tertua di Karimun yang berdiri sejak tahun 1974 dengan status perizinan kontrak karya yang berakhir pada 2018, dan berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT KG juga telah mengalami peralihan manajemen dari dulunya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kini berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Dulu, kata dia, area konsesi PT KG mencapai 4.000 hektare dan pemukiman penduduk belum sebanyak sekarang. Dan kini, tinggal sekitar 1.080 hektare.

"Setiap kegiatan penambangan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk blasting saja ada prosedur yang ketat yang harus dilalui," katanya.

Baca juga: Warga Pasir Panjang ancam blokir PT Karimun Granite

Dalam pertemuan di Kantor Camat Meral Barat pada Jumat (28/2), Direktur Utama PT KG Agus Budiluhur sempat menyampaikan beberapa poin PPM yang telah dituangkan dalam RKAB 2020 dan telah disetujui Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Poin-poin dalam RKAB 2020 itu seperti bus sekolah, operasional dan sarana prasarana posyandu, beasiswa, gaji guru honor (nonkaryawan) SDS Karimun Granite, bantuan untuk gereja dan masjid, termasuk honor imam. Total anggaran untuk PPM 2020 sekitar Rp924 juta. 

Sementara itu, pihak masyarakat melalui tim hukumnya Edwar Kelvin Rambe menyampaikan beberapa poin, antara lain perbaikan infrastruktur, termasuk rumah yang retak akibat blasting, masalah jalan dan drainase yang dilintasi PT KG, pendidikan dan pelatihan atau kursus untuk peningkatan keahlian atau skill.

Baca juga: Warga cemaskan blasting Karimun Granite beraroma zat kimia

Kemudian, prioritas bagi masyarakat Pasir Panjang untuk bekerja di PT KG yang diiringi dengan memberikan pelatihan, inspekasi kesehatan secara rutin per 3 bulan, kegiatan pembersihan atau "cleaning" pasir untuk masyarakat sekitar untuk mendorong ekonomi kerakyatan, pembersihan limbah dan batu di sekitar lokasi perusahaan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE