Pemerintah perlu maksimalkan potensi lapangan kerja industri tembakau

id rokok elektrik,industri tembakau,industri hptl

Pemerintah perlu maksimalkan potensi lapangan kerja industri tembakau

Ilustrasi: Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dinilai perlu memaksimalkan potensi lapangan kerja yang bisa diserap oleh industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto di Jakarta, Selasa, mengatakan industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM.  Jika perkembangan industri ini didukung penuh, kata dia, maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja.

"Sebagai industri yang baru berkembang dua tahun terakhir, industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru," katanya melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan data APVI, industri HPTL, khususnya rokok elektrik, telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel rokok elektrik yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Toko ritel tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Oleh karena itu pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk menyiapkan solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

Ia berharap adanya kebijakan dari pemerintah berupa regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL. "Kami berharap pemerintah dapat menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. Idealnya, aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok," katanya.

Regulasi tersebut, kata dia,  diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan mendorong kontribusi bagi negara dan masyarakat luas.

Menurut dia, regulasi tersebut harus mencakup standar produk bagi industri, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, akses informasi yang akurat, serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Pemerintah atau pembuat kebijakan, tambahnya, dapat menggandeng pelaku usaha dalam membentuk regulasi khusus bagi industri HPTL sehingga produk hukum yang dihasilkan akan bermanfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Saat ini peraturan yang mengatur industri HPTL hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen. Menurut Aryo, regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.

"Saat ini, pemerintah baru memperhatikan aspek penerimaan cukai bagi negara dari industri HPTL. Akan tetapi, untuk kelangsungan industri belum menjadi perhatian, meskipun tergolong industri baru dan mayoritas usaha kecil," ujarnya.

Sementara itu Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan bahwa regulasi khusus HPTL, penurunan tarif cukai, dan perubahan sistem tarif cukai HPTL merupakan tiga poin penting yang dibutuhkan industri ini.

"Apabila pemerintah mengakomodasi ketiga poin tersebut, Bimmo optimis industri HPTL akan semakin berkembang," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE