Tanjungpinang (ANTARA) - Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Said Arif Fadillah mengatakan warga yang menolak disuntik vaksin COVID-19 Sinovac bisa dikenakan sanksi.
Arif menyebut jika mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa semua warga negara berkewajiban melaksanakan pengendalian wabah," kata Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin.
Oleh karena itu, Arif mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin bersedia untuk divaksinasi.
Menurutnya, apabila seseorang disuntik vaksin COVID-19, maka secara tidak langsung ia telah menyehatkan diri sendiri dan orang lain. Karena usai vaksin, biasanya kekebalan tubuh masyarakat semakin meningkat.
"Tapi, kalau seseorang itu menolak vaksinasi. Maka dia berpotensi menyimpan wabah dan menyebarkannya ke orang lain," sebut Arif.
Lebih lanjut, Arif mengatakan sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri telah disuntik vaksin sinovac perdana di RSUD Raja Ahmad Thabib di Kota Tanjungpinang, Kamis (14/1).
Hal ini, kata Arif, menandakan bahwa Forkopimda telah memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal mematuhi Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.
"Vaksinasi salah satu upaya kita melawan pandemi COVID-19. Tapi, tentunya tetap diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian Arif.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Isdianto pun mengemukakan warga menolak divaksin akan dikenakan sanksi. Kendati demikian, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait pemberlakuan sanksi tersebut.
"Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Karena sampai saat ini, sanksi warga menolak vaksin" kata Isdianto menegaskan.
Isdianto mengharapkan vaksinasi COVID-19 menjadi momentum pemulihan ekonomi Kepri yang terpuruk imbas kondisi pandemi. Maka itu, warga diharapkan ikut menyukseskan program vaksin sinovac.
Berita Terkait
Bandara Batam layani 19.648 pemudik pada puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 18:56 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
DP3AP2KB Natuna: Seluruh lapisan warga wajib terlibat dalam mengasuh anak
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Gubernur Kepri ingatkan anak agar wajib berbakti pada orang tua
Rabu, 10 April 2024 12:32 Wib
186.679 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi
Senin, 1 April 2024 16:49 Wib
Calon perseorangan Pilkada 2024 Batam wajib didukung 63.871 jiwa
Selasa, 26 Maret 2024 18:00 Wib
Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP
Senin, 25 Maret 2024 16:58 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Komentar