Seorang warga Bintan ditetapkan sebagai tersangka karhutla

id Pelaku karhutla tertangkap,tersangka karhutla

Seorang  warga Bintan ditetapkan sebagai  tersangka  karhutla

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto berbicara dengan tersangka kasus karhutla berinisial S, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/HO)

Bintan (ANTARA) - Seorang warga Bintan berinisial S menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berawal dari ulahnya membersihkan lahan dengan cara membakar ranting dan api kemudian  merambat tidak terkendali.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto di Bintan. Selasa,  menyebut tersangka S ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan beberapa waktu lalu.

"Meski lahan terbakar itu miliknya, tapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Bintan, Selasa.

Kapolres menyatakan, saat karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api, namun tidak berhasil karena saat itu angin kencang sehingga api terus melebar.

Tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.

"Kami imbau warga selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," ujar Kapolres pula.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan pelaku sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE