Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengusaha di berbagai sektor di Provinsi Kepulauan Riau wajib menggunakan mata uang rupiah saat melakukan transaksi perdagangan barang dan jasa di wilayah Indonesia.
"Seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah, termasuk di kawasan wisata bertaraf internasional," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, di Tanjungpinang, Jumat.
Pengusaha tidak boleh menjual barang dan jasa dengan menggunakan mata uang dolar Singapura, dolar Amerika maupun mata uang asing lainnya. Tempat pariwisata bertaraf internasional di Bintan dan Batam juga tidak diperkenankan bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing.
"Jika ketentuan itu dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata terhadap pelakunya," ungkapnya.
Terkait keinginan beberapa pihak di Kepri untuk mendapatkan perlakuan khusus atau dispensasi terhadap UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, Hartadi mengatakan, kemungkinan hal itu dapat dilakukan. Penggunaan mata uang asing di Kepri kemungkinan dapat diberlakukan jika usulan dari pihak-pihak yang berkepentingan diterima pemerintah pusat.
"Silahkan ajukan kepada Menteri Keuangan, karena Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan pelaksana atas UU Mata Uang," katanya.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis. Menurut dia, UU tentang Mata Uang berlaku di seluruh Indonesia.
"Hingga sekarang belum ada wilayah atau pun daerah yang diperlakukan khusus dalam menerapkan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah," ujar Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Sanksi itu diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.
"Ketentuan itu sudah diterapkan," katanya.
(NP/A026)
Berita Terkait
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
China gunakan meriam air usir kapal Filipina di perairan Laut China Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:27 Wib
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Komentar