Pengusaha Wajib Gunakan Rupiah untuk Transaksi

id Pengusaha, Wajib, Gunakan, Rupiah, Transaksi,mata,uang,uu,kepri

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengusaha di berbagai sektor di Provinsi Kepulauan Riau wajib menggunakan mata uang rupiah saat melakukan transaksi perdagangan barang dan jasa di wilayah Indonesia.

"Seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah, termasuk di kawasan wisata bertaraf internasional," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, di Tanjungpinang, Jumat.

Pengusaha tidak boleh menjual barang dan jasa dengan menggunakan mata uang dolar Singapura, dolar Amerika maupun mata uang asing lainnya. Tempat pariwisata bertaraf internasional di Bintan dan Batam juga tidak diperkenankan bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing.

"Jika ketentuan itu dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata terhadap pelakunya," ungkapnya.

Terkait keinginan beberapa pihak di Kepri untuk mendapatkan perlakuan khusus atau dispensasi terhadap UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, Hartadi mengatakan, kemungkinan hal itu dapat dilakukan. Penggunaan mata uang asing di Kepri kemungkinan dapat diberlakukan jika usulan dari pihak-pihak yang berkepentingan diterima pemerintah pusat.

"Silahkan ajukan kepada Menteri Keuangan, karena Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan pelaksana atas UU Mata Uang," katanya.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis. Menurut dia, UU tentang Mata Uang berlaku di seluruh Indonesia.

"Hingga sekarang belum ada wilayah atau pun daerah yang diperlakukan khusus dalam menerapkan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah," ujar Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Sanksi itu diatur dalam  Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

"Ketentuan itu sudah diterapkan," katanya.

(NP/A026)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE