Batam (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan seharusnya aparat bea dan cukai (BC) hanya menjaga pintu ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas saja, tidak di pintu masuk.
"BC jaga di pintu ke luar saja, jaga barang jangan sampai ke luar FTZ," kata Harry di Batam, Rabu.
Menurut dia, kewenangan bea cukai dalam mengawasi lalu lintas arus masuk barang impor seperti yang diatur dalam PP No.10 tahun 2012 melanggar prinsip UU No.44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas.
"Kunci FTZ adalah ketiadaan bea dan cukai," kata dia.
Barang impor, kata dia, tidak perlu diperiksa bea dan cukai, itu prinsip daerah bebas. Namun, barang yang akan ke luar FTZ menuju daerah Indonesia, perlu dicek bea dan cukai.
"Jadi BC periksanya di bandara dan di pelabuhan yang ke daerah lain, bukan di pintu masuk," kata Harry.
Meskipun PP 10 tahun 2012 sudah memperlonggar fungsi bea dan cukai, menurut Harry tetap bisa melukai prinsip FTZ.
PP 10 tahun 2012 meniadakan pembatasan barang masuk kecuali yang dilarang UU dan cek fisik kecuali yang dikategorikan merah.
"Tapi itu masih mungkin jadi permainan," kata Harry.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata membantah tudingan yang mengeluhkan keterlibatan BC yang dianggap terlalu kental.
"PP yang baru ini mencairkannya," kata dia.
Ia mengatakan BC hanya menjalankan UU dan tidak bermaksud menyulitkan pengusaha.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 mempermudah arus ekspor-impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ia mengatakan ada empat kemudahan yaitu penambahan pelabuhan bebas, pembebasan pemeriksaan barang, peniadaan "master list" dan peniadaan pembatasan barang.
Jika sebelumnya pelabuhan bebas dibatasi di Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang dan Kabil, maka kini makin banyak pelabuhan yang dapat digunakan untuk bongkar muat barang bebas.
"Sekarang tidak dibatasi di empat pelabuhan lagi," kata dia.
Selain itu kewajiban menyampaikan daftar barang untuk industri kini ditiadakan.
Menurut dia, penyampaian daftar barang impor dulu paling sering dikeluhkan pengusaha. Dengan peniadaan formulir yang akrab disebut "master list" itu, maka akan memudahkan kalangan pengusaha.
"Sebelumnya 'master list' dianggap cukup merepotkan," kata dia.
(Y011/R010)
Komentar