Jakarta (ANTARA) - KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yaitu rektor nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila HY, dan Ketua Senat MB.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, terhitung mulai 19 Oktober 2022-17 November 2022.

KRM kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta AD.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua calon mahasiswa.  

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain biaya resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.





 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK perpanjang masa penahanan Rektor Unila nonaktif selama 30 hari