Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 karena pasangan mereka (suami/istri) menjadi calon legislatif (caleg) pada pesta demokrasi itu.

"Ada sekitar 14 ASN Pemkot Tanjungpinang mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 atau lebih kurang 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan di Tanjungpinang, Sabtu.

Hasan menyebut proses pengurusan dokumen izin cuti para ASN tersebut sudah rampung, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing individu, Senin 4 Desember 2023.

Setelah itu, kata Hasan, belasan ASN bersangkutan langsung melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, guna mendukung atau mendampingi suami/istri yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang kerahkan 600 pekerja normalisasi drainase antisipasi banjir

Polresta Tanjungpinang intensifkan patroli selama masa kampanye

"Sesuai aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi PNS yang keluarganya itu menjadi caleg atau kepala daerah bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ungkap Hasan.

Lanjut Hasan menyampaikan cuti tersebut merupakan bentuk netralitas ASN Pemkot Tanjungpinang sebab otomatis mereka akan mendukung suami/istri yang menjadi caleg di Pemilu 2024.

"Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara itu, ASN tetap menerima haknya berupa gaji pokok, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," ucap Hasan.

Ia turut mengimbau ASN Pemkot Tanjungpinang harus tetap netral di Pemilu 2024, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan caleg maupun kepala daerah.

 
Baca juga:
Hasan: Pasar murah berhasil tekan inflasi di Tanjungpinang

Pemkot Tanjungpinang latih 75 orang perempuan rentan buat buket


Ia optimistis ASN sangat melek politik, karena dari waktu ke waktu sudah mengikuti proses pelaksanaan pemilu di Tanah Air.

Hal itu sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.

"Kita sebagai ASN harus tetap pada posisi netral, siapapun juga pemenangnya," demikian Hasan.

Baca juga:
Jampidum menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara di Kepri

Polisi tetapkan WN Vietnam sebagai tersangka illegal fishing

Realisasi pajak dari Bus Interaksi Pajak di Batam mencapai Rp200 juta

Menteri PPN tinjau penanganan jalan lintas barat Bintan




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Belasan ASN Pemkot Tanjungpinang cuti karena pasangan jadi caleg

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024