MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:40 WIB
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitisi RI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan terdapat lima petitum yang diajukan.
Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga:
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan terdapat lima petitum yang diajukan.
Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga:
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK perintahkan KPU laksanakan pemungutan suara ulangdi dua tps Dumai Riau
07 June 2024 6:50 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
BP3MI Kepri cegah keberangkatan seorang PMI diduga akan kerja judol di Kamboja
05 March 2026 10:31 WIB
Fadia Arafiq mengaku hanya jalankan fungsi seremonial, KPK singgung teori fiksi hukum
04 March 2026 16:42 WIB
KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing
04 March 2026 11:58 WIB