Pemkab Natuna berhentikan sementara ASN terduga pencabulan
Kamis, 16 Mei 2024 11:54 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memberhentikan sementara tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pencabulan dan pencurian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kamis, mengatakan ASN yang melakukan pencabulan merupakan oknum guru.
"Sudah diberhentikan sementara terkait dua oknum guru (dalam kasus pencabulan) dan satu pegawai yang bekerja di wilayah Pulau Serasan," ucap dia.
Ia menjelaskan para terduga berpotensi diberhentikan selamanya atau dipecat apabila setelah diadili, harus menjalankan hukuman penjara di atas dua tahun.
"Namun jika di bawah dua tahun, selesai masa hukuman, terduga harus melapor lagi dan nanti pimpinan (Bupati) yang akan menentukan akan membuat rekomendasi apakah terduga dilanjutkan atau tidak," ujar dia
Kata dia, beberapa tahun lalu, Pemkab Natuna pernah memberhentikan permanen oknum ASN yang mengulangi kesalahan.
"Dulu pernah, ada oknum yang tersandung kasus narkoba, dikarenakan hukumannya di bawah dua tahun terus dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga disetujui atau dicabut pemberhentian sementara, tetapi setelah itu ternyata dia mengulangi lagi dan langsung di berhentikan," kata dia.
Ia menyebut tahun lalu Pemkab Natuna telah memberhentikan satu orang oknum ASN yang telah melanggar aturan.
"Dia (oknum ASN) tidak masuk kerja lama, dinasnya aja tidak tahu dia dimana, kita juga bingung mau ngasih surat (teguran) ke dia, dikarenakan dia sudah lama tidak masuk kerja jadi kita lakukan hal itu (pecat)," imbuh dia.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sebab hal tersebut akan mencoreng nama baik pemerintah.
"Kita harap seluruh ASN menaati aturan yang berlaku," tutur dia.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna nonaktifkan oknum camat diduga kasus asusila anak di bawah umur
09 January 2026 17:27 WIB
Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri
24 December 2025 9:12 WIB
Kejati Kepri periksa oknum jaksa diduga terlibat pembalakan liar di Sumbar
11 December 2025 8:30 WIB
Polresta Tanjungpinang tangkap dua oknum ASN Pemprov Kepri terlibat peredaran ganja
29 November 2025 6:08 WIB