Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memberhentikan sementara tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pencabulan dan pencurian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kamis, mengatakan ASN yang melakukan pencabulan merupakan oknum guru.
"Sudah diberhentikan sementara terkait dua oknum guru (dalam kasus pencabulan) dan satu pegawai yang bekerja di wilayah Pulau Serasan," ucap dia.
Ia menjelaskan para terduga berpotensi diberhentikan selamanya atau dipecat apabila setelah diadili, harus menjalankan hukuman penjara di atas dua tahun.
"Namun jika di bawah dua tahun, selesai masa hukuman, terduga harus melapor lagi dan nanti pimpinan (Bupati) yang akan menentukan akan membuat rekomendasi apakah terduga dilanjutkan atau tidak," ujar dia
Kata dia, beberapa tahun lalu, Pemkab Natuna pernah memberhentikan permanen oknum ASN yang mengulangi kesalahan.
"Dulu pernah, ada oknum yang tersandung kasus narkoba, dikarenakan hukumannya di bawah dua tahun terus dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga disetujui atau dicabut pemberhentian sementara, tetapi setelah itu ternyata dia mengulangi lagi dan langsung di berhentikan," kata dia.
Ia menyebut tahun lalu Pemkab Natuna telah memberhentikan satu orang oknum ASN yang telah melanggar aturan.
"Dia (oknum ASN) tidak masuk kerja lama, dinasnya aja tidak tahu dia dimana, kita juga bingung mau ngasih surat (teguran) ke dia, dikarenakan dia sudah lama tidak masuk kerja jadi kita lakukan hal itu (pecat)," imbuh dia.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sebab hal tersebut akan mencoreng nama baik pemerintah.
"Kita harap seluruh ASN menaati aturan yang berlaku," tutur dia.