Helena Lim jalani sidang perdana pada kasus dugaan korupsi timah
Rabu, 21 Agustus 2024 12:03 WIB
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (tengah) saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Azhfar Muhammad
Jakarta (ANTARA) - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Helena, yang juga dikenal sebagai seorang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau orang superkaya di PIK, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu pukul 10.20 WIB, dengan mengenakan pakaian serbahitam.
Helena langsung masuk dan duduk di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk menunggu sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh didampingi oleh empat hakim anggota.
Selain Helena, terdapat pula dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah lainnya yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta. Namun, keduanya akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terpisah dengan Helena.
Sebelumnya, JPU)Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
Baca juga: Kejagung periksa Helena Lin atas kasus dugaan korupsi timah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
Berdasarkan pantauan ANTARA, Helena, yang juga dikenal sebagai seorang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau orang superkaya di PIK, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu pukul 10.20 WIB, dengan mengenakan pakaian serbahitam.
Helena langsung masuk dan duduk di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk menunggu sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh didampingi oleh empat hakim anggota.
Selain Helena, terdapat pula dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah lainnya yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta. Namun, keduanya akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terpisah dengan Helena.
Sebelumnya, JPU)Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
Baca juga: Kejagung periksa Helena Lin atas kasus dugaan korupsi timah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terus menangis, ibunda Helena Lim dikeluarkan dari ruang sidang kasus timah
30 December 2024 13:53 WIB, 2024
Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim
21 October 2024 18:22 WIB, 2024
Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah Tbk
09 October 2024 12:07 WIB, 2024