Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam menetapkan dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota Batam dalam Pilkada 2015, yaitu Ria Saptarika-Sulistiana dan Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Batam No. 55/kpts/KPU-Batam-031.436735/VIII/2015 yang dibacakan dalam Rapat Pleno di Batam, Senin.

Keputusan itu dibuat setelah KPU memverifikasi seluruh syarat calon peserta Pilkada berdasarkan PKPU No.12 tahun 2015, termasuk penetapan pengadilan mengenai perubahan nama.

Pasangan calon Rudi-Amsakar mengubah namanya, dari Rudi menjadi Muhammad Rudi dan Amsakar menjadi Amsakar Ahmad.

"Penggantian nama calon, tidak ada masalah, sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri dan dilampirkan," kata Agus.

Agus menyatakan setelah ditetapkan, maka kedua pasang itu resmi menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Segala aturan yang ada terkait peserta Pilkada, akan mengikat keempat orang itu.

"Keputusan mulai berlaku pada ditetapkan, 24 agustus 2015," kata dia.

Setelah ditetapkan, maka kedua pasangan itu dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut pada Selasa (25/8). Seluruh pasangan calon kepala daerah diwajibkan hadir.

Lalu, peserta Pilkada diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 26 Agustus 2015.

"Mengingat ini adalah krusial dan konsekuensinya bisa membatalkan pasangan calon," kata dia.

Di tempat yang sama Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu menyatakan dengan penetapan peserta Pilkada, maka hak dan kewajiban pasangan calon sudah berlaku.

Dua pasangan calon kepala daerah itu akan terikat dengan tahapan Pemilu.

"Kemarin masih bebas. Hari ini sudah terkait dan berhubungan langsung dengan pengawas. Ke depan ada rambu-rambu yang diberikan. Percayalah rambu ini untuk mengawal mencapai tujuan, berjalan sesuai aturan. Bukan menghalangi," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto