KPPS yang reaktif COVID-19 dibebastugaskan
Senin, 7 Desember 2020 5:41 WIB
Ketua KPU Batam, Herrigen. (Naim)
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum kota Batam, Kepulauan Riau, membebastugaskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diketahui reaktif dalam dua kali tes cepat COVID-19, hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak berwenang.
"Tidak dapat bertugas sampai dinyatakan sembuh oleh petugas yang berwenang," kata Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti di Batam, Ahad.
Ia menyatakan, KPPS yang dalam tes cepat COVID-19 pertama dinyatakan reaktif maka harus menjalani tes kedua. Dan apabila dalam tes lanjutan itu hasilnya non-reaktif, baru bisa menjalankan tugasnya.
Berdasarkan data KPU hingga 3 Desember 2020, terdapat 609 orang yang dinyatakan reaktif dalam tes cepat COVID-19, dari total sekitar 17.000 petugas.
Tes cepat dinilai kurang akurat, sehingga tidak bisa menjadi patokan utama dalam keputusan penugasan KPPS.
"Kami minta dilakukan 'rapid' tes sekali lagi. Jika yang kedua non-reaktif maka bisa bertugas. Untuk yang reaktif kami minta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah," tutur Herrigen.
Hingga saat ini, tes cepat kedua masih berlangsung untuk petugas yang reaktif.
Ia menjelaskan lebih lanjut, apabila dalam satu Tempat Pemungutan Suara terdapat satu hingga dua orang yang reaktif dalam tes cepat COVID-19, maka posisinya akan dibantu petugas ketertiban.
"Ada pengaturan pada KPPS, akan dibuat pengaturan tugasnya sehingga tugas sebagai ketertiban berjalan, KPPS juga tetap berjalan. Itu dikoordinasikan lagi oleh mereka bersama-sama," kata dia.
Namun, apabila dalam satu TPS, lebih dari dua KPPS reaktif dalam dua kali tes cepat COVID-19, maka akan dicari penggantinya, agar jumlah petugas KPPS tetap lima orang.
Ia menegaskan, petugas pengganti harus menjalani tes cepat COVID-19 dengan hasil non-reaktif. "Ini keputusan KPU," ucap dia.
"Tidak dapat bertugas sampai dinyatakan sembuh oleh petugas yang berwenang," kata Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti di Batam, Ahad.
Ia menyatakan, KPPS yang dalam tes cepat COVID-19 pertama dinyatakan reaktif maka harus menjalani tes kedua. Dan apabila dalam tes lanjutan itu hasilnya non-reaktif, baru bisa menjalankan tugasnya.
Berdasarkan data KPU hingga 3 Desember 2020, terdapat 609 orang yang dinyatakan reaktif dalam tes cepat COVID-19, dari total sekitar 17.000 petugas.
Tes cepat dinilai kurang akurat, sehingga tidak bisa menjadi patokan utama dalam keputusan penugasan KPPS.
"Kami minta dilakukan 'rapid' tes sekali lagi. Jika yang kedua non-reaktif maka bisa bertugas. Untuk yang reaktif kami minta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah," tutur Herrigen.
Hingga saat ini, tes cepat kedua masih berlangsung untuk petugas yang reaktif.
Ia menjelaskan lebih lanjut, apabila dalam satu Tempat Pemungutan Suara terdapat satu hingga dua orang yang reaktif dalam tes cepat COVID-19, maka posisinya akan dibantu petugas ketertiban.
"Ada pengaturan pada KPPS, akan dibuat pengaturan tugasnya sehingga tugas sebagai ketertiban berjalan, KPPS juga tetap berjalan. Itu dikoordinasikan lagi oleh mereka bersama-sama," kata dia.
Namun, apabila dalam satu TPS, lebih dari dua KPPS reaktif dalam dua kali tes cepat COVID-19, maka akan dicari penggantinya, agar jumlah petugas KPPS tetap lima orang.
Ia menegaskan, petugas pengganti harus menjalani tes cepat COVID-19 dengan hasil non-reaktif. "Ini keputusan KPU," ucap dia.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami pemodal politik Sugiri Sancoko untuk jadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024
29 April 2026 12:41 WIB
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025