Pemkab Karimun keluarkan edaran pelaksanaan ibadah Ramadhan

id karimun, ramadhan

Pemkab Karimun keluarkan edaran pelaksanaan  ibadah Ramadhan

Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah. Fito Antara Kepri/Elhadif Putra

Karimun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19.

 Masyarakat  dibolehkan menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah pada masa Pandemi COVID-19.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah.

Sejumlah aturan dan imbauan kepada pengurus tempat ibadah dipaparkan di dalam surat edaran.

Seperti jumlah jemaah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah 

Kemudian pengurus masjid, surau, musholla dan jama'ah diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap jemaah diimbau untuk membawa sajadah masing-masing.

"Menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan. Pengurus harus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan," kata Firmansyah. 

Untuk pengajian, tausiyah, kultum dan kuliah subuh dianjurkan paling lama selama 12 menit.
 
Jumlah jemaah pada peringatan Nuzulul Qur’an juga harus dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang tempat ibadah.
 
Lalu Baznas atau UPZ harus mempedomani protokol kesehatan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah dan zakat fitrah.

Selanjutnya Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan penyebaran COVID-19 dapat bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan khususnya di Kecamatan yang berstatus zona kuning.

"Mari kita bersama-sama memastikan Ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19," sebut Firman. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE