DKP meminta pemerintah pusat sederhanakan izin pemanfaatan ruang laut

id DKP Kepri, birokrasi, ijin pemanfaatan, ruang laut, sederhana

DKP meminta pemerintah pusat sederhanakan izin pemanfaatan ruang laut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah (memakai topi) (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) berharap birokrasi penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dibuat lebih sederhana dan prosesnya dipercepat guna meningkatkan investasi.

Kepala DKP Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja, maka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bukan kewenangan Pemprov Kepri, meski di bawah 12 mil.

"Ada keluhan sejumlah pengusaha yang kesulitan mendapatkan ijin itu. Agak panjang birokrasinya," ujarnya di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga:
Penjualan listrik Kepulauan Riau tertinggi secara nasional

DKP2KH Kepri cari solusi penuhi kebutuhan hewan kurban


Seluruh perizinan ditangani oleh pemerintah pusat. Namun pengawasan tetap dilakukan oleh Pemprov Kepri.

Pria yang akrab disapa Arif itu menjelaskan, permohonan perizinan tersebut berhubungan dengan pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kepentingan investasi di bidang perhotelan, pertambangan, industri perkapalan dan kepelabuhanan.

Ia menyatakan telah menyampaikan keluhan para pengusaha kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami minta dipercepat, karena investasi yang memanfaatkan ruang laut berpotensi semakin banyak setelah kondisi daerah normal," ujarnya.

Selain itu, Arif juga meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan bagi hasil dari pendapatan dalam pengelolaan ruang laut. Alasannya, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur soal pengelolaan ruang laut 0-12 mil diserahkan kepada pemerintah provinsi, belum dicabut setelah UU Cipta Kerja berlaku.

Baca juga:
BP Batam harap makin erat kerja sama dengan Singapura

Tiga tersangka "skimming" Bank Riau Kepri dibawa ke Batam


Kepri yang memiliki luas lautan mencapai 99 persen, membutuhkan pendapatan yang bersumber dari sektor kemaritiman. Saat ini, pendapatan Kepri dari sektor perikanan dan kelautan, masih relatif kecil.

"Kami pikir wajar bila pemerintah pusat membuat peraturan dan kebijakan khusus yang mengatur soal bagi hasil pendapatan dalam pengelolaan sektor kemaritiman," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE