Disdik Batam kembalikan kelebihan bayar pembangunan SD, sesuai rekomendasi BPK

id kepri,batam ,BPK,disdik

Disdik Batam kembalikan kelebihan bayar pembangunan SD, sesuai rekomendasi BPK

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau, mengembalikan kelebihan bayar pengerjaan pembangunan penahan longsor pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 008 Kecamatan Bengkong ke kas daerah.

"Terkait adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri soal kelebihan bayar sudah dilakukan pengembalian ke kas Daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan di Batam, Kamis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, pada tanggal 17 Mei 2022 terdapat kerugian negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816.

Baca juga:
Realisasi investasi PMA di Batam meningkat 35,7 persen

Gubernur kembali minta harga tiket feri Kepri-Singapura turun


Hendri menjelaskan pada saat kejadian Kota Batam tengah dilanda hujan dengan intensitas yang cukup tinggi pada bulan Januari 2021 sehingga terjadi longsor yang mengakibatkan gedung perpustakaan sekolah mengalami kerusakan.

"Waktu itu, langsung ditinjau sama pimpinan, karena bisa mengancam keselamatan siswa. dan kami diperintahkan untuk segera melakukan perbaikan untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan juga menjamin keselamatan anak anak didik" kata Hendri.

Hendri menjelaskan pengerjaan proyek tersebut segera ditindaklanjuti karena dikhawatirkan adanya longsor susulan, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Pengerjaan proyek tersebut, dialokasikan melalui anggaran tak terduga sebesar Rp2,6 miliar.

"Kami menggunakan dana darurat, karena memang kondisinya darurat, dan harus segera ditangani. Sebab kejadian ini merupakan kerusakan yang disebabkan bencana alam," jelasnya.

Baca juga:
Populasi penyu di Natuna menurun

Pemkot Batam sambut turis perdana dari Harbourfront Singapura


Hendri mengatakan setelah mendapatkan rekomendasi dari BPK yang menyebutkan ada potensi kerugian negara terhadap pembangunan proyek tersebut sebesar Rp626.197.816, perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut langsung mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah dilakukan.

"Jadi setelah dapat nilainya dari hasil LHP BPK, mereka langsung kembalikan ke kas daerah, Alhamdulillah, kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan langsung oleh perusahaan proyek pada tanggal 10 Mei 2022," kata dia.*
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE