"Surat penolakan telah kita kirim ke Kementerian ESDM, diketahui bahwa perusahaan tambang saat ini telah melakukan aktifitas, namun memang belum melaksanakan penambangan, hanya persiapan alat dan pembersihan lahan, karena itu kita surati agar kegiatan tersebut dihentikan," kata Ketua Aliansi Natuna Menggugat, Wan Sofyan kepada ANTARA, Senin.
Ia juga mengatakan jika surat yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan, maka Aliansi Natuna Menggugat akan melakukan upaya lain.
"Kami akan lanjutkan dengan surat terbuka kepada pemerintah baik daerah maupun pusat agar kegiatan penambangan di Natuna tidak dilakukan," tegasnya.
Baca juga:
DPRD Natuna desak pemerintah turunkan harga tiket pesawat
Pemkab Natuna gelar kegiatan budaya menuju UNESCO Global Geopark
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki mengatakan pemerintah daerah tidak bisa melarang atau menolak kegiatan tambang, namun bisa mengeluarkan rekomendasi.
"Sebelum melaksanakan kegiatan tambang, perusahaan harus memiliki dokumen AMDAL dan dokumen pasca tambang, pemerintah daerah Kabupaten Natuna harus punya peran besar di situ," kata Marzuki.
Menurut dia, penolakan dan persetujuan bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Natuna hanya berupa rekomendasi agar perizinan bisa menjadi pertimbangan Kementerian ESDM.
"Kemudian nanti kementerian menurunkan tim untuk melihat potensi tambang dan itu dinyatakan layak, maka akan berjalan," kata Marzuki.
Baca juga:
Basarnas kenalkan alat keselamatan pada anak di Natuna
Nelayan Natuna kesulitan dapatkan BBM bersubsidi
Sebelumnya, Aliansi Natuna Menggugat telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Natuna dihadiri Bupati dan perwakilan perusahaan tambang terkait permasalahan tersebut di Ruang Paripurna Kantor DPRD Natuna, Batu Hitam, Ranai, Natuna, Jumat (27/5).
Kesimpulan dari hasil dengar pendapat disepakati bahwa seluruh kegiatan terkait tambang dihentikan sebelum adanya kelengkapan izin tambang oleh perusahaan.
Komentar