Polisi tangkap dua selebgram terkait kasus judi daring

id Lampung,Polda Lampung,Lampung Selatan,Judi online

Polisi tangkap dua selebgram terkait kasus judi daring

Dua selebgram dan 25 admin situs judi online saat ditangkap Polda Lampung. Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022). (ANTARA/HO-Damiri)

Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah

Lampung Selatan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Lampung menangkap dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi dalam jaringan (daring).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, dua orang tersangka selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo.

"Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah," katanya di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa.

Dia melanjutkan selain menangkap dua selebgram tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78.

Subiyanto menambahkan sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung tangkap dua selebgram dan 25 admin judi online

Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE