Pemprov Kepri minta pegawai gunakan baju kurung Melayu dan tanjak setiap Jumat

id Pegawai pakai baju kurung,Pemprov Kepri,pegawai gunakan baju kurung Melayu,baju kurung Melayu dan tanjak

Pemprov Kepri minta pegawai gunakan baju kurung Melayu dan tanjak setiap Jumat

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menggunakan baju kurung Melayu, kain sampin dan songkok. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meminta seluruh pegawai menggunakan baju kurung Melayu dengan kain sampin dan tanjak atau topi khas setempat jenis Dendam Tak Sudah pada setiap hari Jumat mulai tanggal 29 Juli 2022.

Hal ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang tertib pemakaian baju kurung Melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan 28 Juli 2022.

"Iya, SE Gubernur Kepri itu memang betul, dan sudah disebarkan kepada masing-masing Kepala OPD," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan di Tanjungpinang, Kamis.

Hasan menyebut, SE tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Kepri.

Kebijakan itu dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhineka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan pemakaian baju kurung Melayu, kain sampin, dan tanjak jenis Dendam Tak Sudah, sandal capal/sepatu fantopel warna hitam bertali bagi pria dan sepatu/sandal hak bagi wanita serta atribut lainnya sesuai ketentuan.

"Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing," ungkap Hasan.

Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan edaran itu di unit kerja masing-masing.

"SE Gubernur Kepri ini mulai diberlakukan, besok," kata Hasan menegaskan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE