Pedagang alat kesehatan gigi ilegal terancam 15 tahun penjara

id Ditreskrimsus Polda Sumsel,pedagang alat kesehatan gigi tanpa izin

Pedagang alat kesehatan gigi ilegal terancam 15 tahun penjara

Beberapa barang bukti alat kesehatan tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dari seorang pedangang di Palembang, Senin (15/8/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Atas pasal tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar, setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti dan keterangan dari pelaku

Palembang (ANTARA) - Seorang pedagang alat kesehatan gigi (ortodonik) di Kota Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan perdagangan tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Senin mengatakan ancaman hukuman sebagaimana termaktub dalam pasal yang dikenakan penyidik kepada pelaku seorang pria berinisial HN (37 tahun) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah Pasal 60 angka ke-10, Juncto Pasal 60 angka ke-4, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah pada Pasal 46 angka ke-34 Juncto Pasal 46 angka ke-6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Atas pasal tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar, setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti dan keterangan dari pelaku," kata dia.

Sementara, Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefudin mengatakan pelaku mengaku telah menjalani bisnis itu sejak dua tahun terakhir..


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE