Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam bersama Polda Kepri berkolaborasi dalam pengawasan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Jefrico Daud di Batam, Kamis menyatakan dengan hadirnya APOA juga memberikan kemudahan bagi para petugas keamanan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing.
Selain itu, pihaknya juga mengajak para pengelola hotel/penginapan untuk menyukseskan implementasi APOA di masing-masing lingkungan kerjanya.
“Tujuan aplikasi ini adalah untuk memudahkan perhotelan melaporkan orang asing, dan untuk instansi imigrasi tentunya memudahkan kami mendata keberadaan orang asing di wilayah Batam,” ujar Jefrico.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik tempat penginapan atau hotel mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing, jika diperlukan untuk melaksanakan penyelidikan, atau pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesuai dengan pasal 72 tadi, apabila di minta data orang asing, namun tidak diberikan, maka ada sanksinya, kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp25 juta. Kita minta tapi tidak dikasih, tentu saja nanti arahnya ke sanksi tersebut,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Batam perketat pengawasan orang asing melalui APOA
Jefrico menjelaskan APOA dikhususkan untuk pengawasan orang asing di penginapan/ perhotelan di Batam.
“Karena orang asing pasti kalau masuk Indonesia stay di hotel-hotel. Makanya kami terbitkan APOA bisa lebih mudah pengawasan nya di hotel-hotel,” ujar dia.
Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Kepri AKBP Arifin Sihombing mengatakan dengan adanya APOA, pihak kepolisian, mulai dari tingkat polda hingga polsek, dapat lebih cepat mengakses data orang asing.
"Selama ini kami harus menunggu data dari Imigrasi, tetapi dengan APOA, kami bisa langsung menginput dan mengetahui informasi terkait orang asing, baik yang berstatus pekerja, wisatawan, jurnalis, maupun peneliti," kata Arifin.
Ia menyebutkan kepolisian juga memiliki data dari Hubinter (Hubungan Internasional) dan Densus 88 yang bisa dicocokkan dengan data di APOA.
Hal ini akan sangat membantu dalam mendeteksi pelaku tindak pidana, termasuk terduga teroris atau buronan yang melarikan diri ke Indonesia.
"Kita harus memahami bahwa Indonesia adalah tujuan banyak orang asing. Di Batam saja, ada sekitar 4.400 pekerja asing di berbagai perusahaan. Sementara itu, data wisatawan mancanegara (wisman) belum masuk sepenuhnya, dan tidak menutup kemungkinan ada wisman yang sebenarnya bekerja atau membuka pelatihan secara ilegal," ujar dia.
Dalam upaya penegakan aturan, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Imigrasi Batam dan menangani beberapa kasus pelanggaran izin tinggal.
"Kami sudah menyerahkan 15 orang asing ke Imigrasi karena menyalahgunakan visa wisatawan untuk melakukan pelatihan. Mereka telah dipulangkan ke negara masing-masing dan dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun," ungkap Arifin.
Baca juga: Terindikasi PMI ilegal, Imigrasi Batam tolak 16 permohonan paspor periode Januari-Februari
Komentar