Senat UMRAH Pecat Kepala BAAK

id purwanto, umrah, maritm universitas, raja, ali, haji, rektor, gubernur, pecat

Tanjungpinang (ANTARA News) - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Maswardi M Amin, mengatakan Senat universitas telah memecat Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Eddy Akhyari terkait pemalsuan nilai oleh salah seorang mahasiswa untuk mendapatkan ijazah.

"Senat sudah memutuskan untuk memecat Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Eddy Akhyari terkait kasus itu," kata Maswardi usai menghadiri pelantikan anggota Komisi Informasi Kepulauan Riau (Kepri), di Tanjungpinang, Rabu 4 Agustus 2010.

Maswardi mengatakan, Senat UMRAH hanya memutuskan untuk memecat Eddy Akhyari terkait pemalsuan nilai oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial da Politik (Fisip) UMRAH bernama Purwanto, yang saat ini kasusnya juga ditangani Polresta Tanjungpinang.

"Hanya Kepala BAAK UMRAH, yang lain tidak," katanya.

Sedangkan sanksi yang diberikan kepada Purwanto yang juga tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi Kepri, menurut Maswardi ijazah yang sudah diterbitkan dan gelar kesarjanaannya dicabut.

Selain Purwanto, pihak UMRAH juga masih mendalami nilai yang dimiliki empat orang mahasiswa Fisip lainnya yang gagal diwisuda pada Senin (2/8).

"Belum ada kejelasan mengenai kartu hasil studi (KHS) empat orang mahasiswa tersebut. Mereka menerima dan pasrah tidak bisa diwisuda," ujarnya.

Sebagian mahasiswa Fisip UMRAH mengaku tidak memiliki KSH dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, saat Stisipol memisahkan diri dengan UMRAH pada Oktober 2009.

Akibat tidak memiliki nilai tersebut, Purwanto dan empat orang mahasiswa lainnya diduga memalsukan nilai untuk mendapatkan ijazah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani, mengatakan akan mengambil tindakan terhadap Purwanto dan masalah UMRAH tersebut selesai pada proses hukum yang saat ini ditangani polresta Tanjungpinang.

"Saya masih menunggu proses hukum. Jika terbukti saya akan lihat dari aturan PNS mengenai Purwanto," katanya. (HM/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE