Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan bahwa pemerintah telah melepaskan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 1.460 hektare menjadi Lahan Usaha (LU) 2 di kawasan Kecamatan Batubi, Natuna, Kepulauan Riau.
"Terima kasih Kementrian LKH yang telah melepaskan kawasan HPK Batubi 1461 Hektar, terimakasih juga untuk pihak Kementrian Desa yang telah datang ke Natuna membantu menyelesaikan permasalahan tata batas di Kecamatan Batubi bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Republik Indonesia" kata Bupati Natuna Wan Siswandi melalui keterangan pers yang diterima di Natuna, Senin.
Dalam keterangan tersebut, Ia juga mengungkapkan keputusan itu diketahui setelah menerima kunjungan Perencana Ahli Madya, Koordiantor Fasilitasi Legalisasi Tanah pada Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Yuyu Wahyudin dan Analis Pertanahan pada Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Irawati di Kantor Bupati Natuna, Senin.
Ia juga mengatakan kehadiran Yuyu Wahyudin untuk melihat hasil kerja tim dari LHK untuk mengukur tata batas wilayah kawasan Hutan Produksi Konversi yang dialihkan menjadi Lahan Usaha 2 bagi masyarakat Batubi.
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan pemerintah daerah Kabupaten Natuna kepada kementerian terkait atas pengalihan status lahan karena meneruskan aspirasi masyarakat Batubi yang meminta agar lahan tersebut menjadi LU 2 dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Menurut Wan Siswandi, sebelumnya usulan tersebut telah disampaikannya secara langsung kepada beberapa kementerian terkait pada beberapa waktu lalu, dan surat persetujuan pelepasan lahan tersebut telah di setujui oleh Kemenangan LHK.
Lanjutnya, proses pengalihan tinggal menunggu hasil dari Tim LHK yang saat ini mengukur tata batas wilayah HPK menjadi LU 2.
"Pemerintah daerah ajukan 1700 hektar namun disetujui oleh kementerian LHK seluas 1460 Hektar," kata Bupati.
"Terimakasih Juga untuk pihak Kementerian Desa yang telah datang ke Natuna membantu menyelesaikan permasalahan tata batas di Kecamatan Batubi bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Republik Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Yuyu Wahyudin meminta kepada pemerintah daerah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengalih fungsikan lahan bila nanti telah selesai menjadi LU 2.
"Harus sesuai dengan peruntukan pengajuan, dan tidak diganti untuk hal yang lain," ungkap Yuyu Wahyudin.
Komentar