Kolaborasi memperbanyak "mata" demi pemilu yang bermutu

id kolaborasi,cegah,noda hitam,pemilu Oleh Nikolas Panama

Kolaborasi memperbanyak "mata" demi pemilu yang bermutu

Bawaslu Tanjungpinang sosialisasikan tolak politik uang kepada masyarakat. ANTARA/Nikolas Panama

Pemilu tahun 2019 merupakan bagian sejarah penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

Bagaimana tidak? Negara berkarakteristik kepulauan ini berani melangsungkan pemilu secara serentak pada saat itu, untuk pertama kalinya. 

Ini juga menjadi pengalaman pertama bagi pemilih di Indonesia untuk mencoblos calon kepala negara dan anggota legislatif daerah hingga pusat pada hari yang sama.

Pemilu 2019 menjadi hajatan politik akbar sekaligus menguras banyak energi, terutama yang dirasakan oleh penyelenggara pemilu.

Sukses menyelenggarakan Pemilu 2019, pemerintah kembali menyelenggarakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November.

Sejak 14 Juni 2022, tahapan pemilu mulai dilaksanakan KPU RI dan jajarannya.

Aspek yang terpenting dalam penyelenggaraan pemilu adalah pengawasan. Bawaslu RI dan jajarannya hingga di tingkat kelurahan dan desa mengemban tugas mengawasi pemilu dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administrasi, pidana, maupun kode etik.

Berdasarkan catatan Bawaslu terhadap pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019, jumlah kasus pelanggaran administrasi mencapai 16.427 kasus, pelanggaran kode etik 426 kasus, pelanggaran pidana 2.798 kasus, dan pelanggaran hukum lainnya 1.518 kasus. Paling banyak yang terjadi pada pemilu adalah kasus politik uang.

Hambatan dan tantangan
Indonesia berhasil mematahkan rasa pesimistis berbagai pihak terhadap penyelenggaraan pemilu secara serentak, meski dilakukan melalui sistem semidigital.

Keberhasilan Pemilu 2019 tidak terlepas dari peran Bawaslu RI dan jajarannya dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu sekaligus menyelesaikan sengketa pemilu.

Tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas Bawaslu, antara lain, menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, serta mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri.

Bawaslu juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, pengadilan, KPU dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP, dan menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.

Sementara kewenangan Bawaslu, antara lain, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Anggota Bawaslu berhak memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi dan politik uang.

Anggota Bawaslu juga memiliki kewenangan menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Mereka juga berhak merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, TNI, dan Polri.

Pelaksanaan pengawasan tidak selalu berjalan mulus, terutama di pulau-pulau. Ini menjadi hambatan dalam memaksimalkan fungsi pengawasan, apalagi jumlah anggota bawaslu tingkat provinsi hingga kelurahan dan desa terbatas.

Pengawasan pemilu di pulau-pulau yang berpenghuni, seperti di Kepri yang terdiri atas 1.796 pulau (30 persen berpenghuni) sangat sulit. Jumlah anggota Bawaslu Kepri hanya lima orang, sementara jumlah anggota bawaslu pada tujuh kabupaten dan kota masing-masing tiga orang.

Anggota panwaslu kecamatan pada 78 kecamatan di Kepri masing-masing hanya tiga orang. Mereka dibantu oleh satu orang anggota pengawas pemilu kelurahan dan desa.

Kecamatan, kelurahan, dan desa di Kepri rata-rata berada di pulau-pulau. Jarak antara pulau cukup jauh, terutama di Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun, dan Kabupaten Bintan. Adapun di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, rata-rata penduduk tinggal di dekat pusat pemerintahan.

Kondisi geografis provinsi yang bercirikan kepulauan mirip Kepri, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Peta geografis provinsi kepulauan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu RI dan jajarannya dalam mengawasi pemilu.

Pengawasan partisipatif
Berbagai pertanyaan muncul di ruang publik terkait kemampuan Bawaslu RI dan jajarannya mengawasi Pemilu 2024. Apakah Bawaslu RI dan jajarannya mampu menjalankan tugas itu?

Istilah pengawasan partisipatif merupakan jawaban bahwa Bawaslu RI dan jajarannya membutuhkan "mata" lain untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu.

Di Kepri, misalnya, bawaslu mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan pemilu. Mereka menyatakan kegiatan itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kepri sebelumnya menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah kampus di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Mereka juga menjalin kerja sama dengan sejumlah kampus di Kota Batam untuk meningkatkan pengawasan.

Begitu pula dengan bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu, sejak akhir tahun 2021 menjalin kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Upaya merangsang pemilih turut aktif dalam mengawasi Pemilu 2024 sebenarnya juga dilakukan menjelang Pemilu 2019. Namun, hasilnya belum maksimal.

Penyebabnya, antara lain, penggalangan kelompok masyarakat tersebut dianggap sebagai kegiatan seremonial belaka, yang tidak dilanjutkan. Pengetahuan tentang tata cara pelaporan dan perlindungan saksi pelapor perlu disosialisasikan secara maksimal kepada kelompok masyarakat.

Kegiatan positif itu juga perlu ditindaklanjuti dengan membangun sistem pelaporan digital agar warga mudah melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.

Selain itu, seluruh lembaga pemerintahan yang memiliki kepentingan terhadap pemilu juga harus mendorong seluruh ASN menjadi pengawas pemilu, selain memastikan mereka tetap menjaga netralitas. Lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah juga memikul tanggung jawab untuk menyosialisasikan pelaksanaan tahapan pemilu sekaligus mendorong warga menjadi pengawas pemilu.

Kampus dan organisasi kemasyarakatan juga seharusnya menjadikan pemilu sebagai momentum penting dan berinisiatif melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan partisipasi pemilih dan partisipasi pengawasan. Kontribusi kampus dengan jumlah dosen dan mahasiswa yang mencapai puluhan ribu orang itu dipastikan memperkuat pengawasan pemilu.

Ketika warga, lembaga, dan organisasi itu berkolaborasi mengawasi pemilu secara aktif, maka makin banyak "mata" yang mengawasi dan mencegah terjadi pelanggaran pemilu.

Semua itu dilakukan demi menghadirkan pemilu yang bermutu.





Editor: Achmad Zaenal M
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berkolaborasi memperbanyak "mata" demi pemilu yang bermutu

Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE