Penyelundupan rokok menggunakan kapal penumpang digagalkan Bea Cukai

id Penyelundupan rokok ilegal,Bea cukai,Batam,Kepri

Penyelundupan rokok menggunakan kapal penumpang digagalkan Bea Cukai

Petugas Bea Cukai Batam, Kepri menggagalkan penyelundupan sebanyak 102.400 batang rokok dari kapal penumpang, pekan lalu (23/2/2023). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai

Batam (ANTARA) - Penyelundupan sebanyak 102.400 batang rokok menggunakan kapal penumpang di perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, digagalkan Bea Cukai Batam.

“Bea Cukai Batam mengamankan satu unit kapal penumpang pada pekan lalu (23/2/2023). Penindakan yang kami lakukan yaitu menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal sebanyak 102.400 batang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah dari keterangan yang diterima di Batam, Selasa (28/2/2023).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu setelah mendapatkan informasi bahwa ada kapal penumpang yang membawa rokok ilegal sehingga petugas langsung melakukan patroli laut dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Dia menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis rokok dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp205.518.000,” kata dia.

Dia mengatakan upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE