Pemkab Natuna target kesenjangan infrastruktur semakin kecil pada 2024

id Natuna, kepri, musrenbang, apbd natuna 2024,kepulauan riau

Pemkab Natuna target kesenjangan infrastruktur semakin kecil pada 2024

Kegiatan Musrenbang Kabupaten Natuna tahun 2024 di Gedung Sri Srindit Natuna, Kepri, Kamis (16/3/2023). (ANTARA/Cherman)


Lalu bagaimana Pemkab Natuna menjalankan target tersebut di tengah keterbatasan anggaran?

Ia mengatakan, target tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah dengan keterbatasan anggaran selama dua tahun terakhir bahkan cenderung turun.

"Perlu sinergitas, koordinasi dan proses yang panjang serta dukungan semua elemen masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Boy Wijanarko.

Ia memperkirakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan estimasi sebesar Rp1,19 triliun.

Baca juga:
Tim kerahkan anjing pelacak K9 untuk cari korban longsor Natuna

Aliran listrik di lokasi longsor Natuna diupayakan segera normal

Karena itu, Ia mengatakan Musrenbang pada hari ini sangat penting bagi Natuna dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi dasar perumusan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, Ia mengatakan perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dari penyelenggaraan pemerintah yang harus betul-betul mendapat perhatian karena keberhasilan suatu tujuan tergantung pada baik tidaknya perencanaan.

"Oleh karenanya, dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan, pemerintah harus membuat perencanaan yang matang sehingga sasaran yang diharapkan dapat tercapai dengan baik," kata dia.

Lebih lanjut Boy Wijanarko menyampaikan, Musrenbang Kabupaten Natuna ini adalah perwujudan dan pendekatan partisipatif melalui forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas daerah yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan kecamatan yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kabupaten.

Dikatakannya, untuk lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna demi kepentingan pemerintah dan masyarakat, maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah perlu dimantapkan serta disempurnakan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pembangunan oleh seluruh perangkat daerah.

Dengan demikian, lanjut Boy Wijanarko, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa pemerintah daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun.

Baca juga:
Bantuan dari Kapolri untuk korban longsor sampai di Serasan

Waspada! Ada Potensi gelombang tinggi di Natuna pada 15-17 Maret

Tim SAR masih mencari empat orang korban longsor Serasan

Pencarian korban longsor di Natuna segera dihentikan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE