Jakarta (ANTARA) - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
"Setuju," jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2/2023) menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui Perppu Ciptaker jadi undang-undang
Berita Terkait
DPR dorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol
Rabu, 27 Maret 2024 6:25 Wib
STY sebut kemenangan Timnas Indonesia karena kerja keras serta keberuntungan
Rabu, 27 Maret 2024 5:12 Wib
240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:54 Wib
Xi Jinping harap dapat kerja sama dengan Prabowo guna wujudkan komunitas bersama
Sabtu, 23 Maret 2024 5:22 Wib
Bahlil bercanda kepada Sandiaga Uno soal PPP tidak lolos ke DPR
Jumat, 22 Maret 2024 16:40 Wib
KPU RI tetapkan PDI Perjuangan raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 4:10 Wib
Pekerja Indonesia diminati di Jepang, ini kata Dubes Masaki
Rabu, 20 Maret 2024 10:04 Wib
Pelamar job fair Bintan 2024 mencapai 8.000 orang
Kamis, 14 Maret 2024 17:03 Wib
Komentar