Pemkot ancam cabut izin hiburan malam Tanjungpinang

id Pemkot, Tanjungpinang,kepri,ancam cabut ijin THM yang beroperasi selama ramadhan

Pemkot ancam cabut izin hiburan malam Tanjungpinang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim. ANTARA/HO-Satpol PP Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengancam cabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, sanksi pencabutan izin operasional THM yang beroperasi di Bulan Ramadhan itu sesuai komitmen Wali Kota Rahma bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan perwakilan pengusaha THM.

Tim yang terdiri dari anggota Satpol PP Tanjungpinang, anggota Satpol PP, anggota TNI dan Polri akan melakukan patroli untuk memastikan seluruh pengelola THM mematuhi Surat Edaran Nomor: B/331.1/3/trantib/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Atau Sejenisnya Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan dan kegiatan usaha sejenis lainnya ditutup selama Ramadhan, kecuali usaha itu menjadi bagian dari fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Tempat hiburan lainnya seperti tempat karaoke, biliar, warnet, pijat refleksi dan pijat tunanetra dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Bagi masyarakat yang mengetahui terjadi pelanggaran surat edaran itu dapat
menyampaikan pengaduan melalui nomor ponsel Kepala Dinas Kominfo Kota
Tanjungpinang 085355782818, Kepala Satpol PP Tanjungpinang 08126192142
dan Kabid Tibumtranmas Satpol PP Tanjungpinang 085264137798.

"Untuk menghormati Ramadhan 1444 Hijriah, diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, biliar, dan warnet, ditutup selama lima hari, kemudian tutup kembali selama satu hari pada hari ke-17 Ramadhan, dan tutup selama dua hari pada akhir Ramadhan dan hari pertama Idul fitri," ujarnya.

Akib, demikian sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada pengelola tempat hiburan agar dipatuhi. Karena itu, kata dia, sanksi tegas berupa pencabutan perizinan diterapkan kepada THM yang melanggar surat edaran.

Ia berharap seluruh pengelola THM melaksanakan surat edaran tersebut. Pengelola THM juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Tanjungpinang.

"Mudah-mudahan semua yang menjadi sasaran surat edaran tersebut dapat mematuhi, dan tidak ada yang coba-coba kucing-kucingan, misalnya tutup pintu depan atau pintu yang lain, tetapi ada pintu lain untuk masuk dalam tempat yang mesti ditutup selama Ramadhan itu. Tim akan patroli, memantau dan akan ditindak tegas," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE