KPK sita dokumen kuota tembakau tahun 2016-2019 di kantor BP Tanjungpinang

id Korupsi cukai kuota tembakau,kpk, kpk periksa bp tanjungpinang, kepri, tanjungpinang

KPK sita dokumen kuota tembakau tahun 2016-2019 di kantor BP Tanjungpinang

Penyidik KPK membawa koper berisi dokumen kuota cukai tembakau dari kantor BP FTZ Tanjungpinang, Selasa, (28/3/2023). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019 di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas (BP FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dokumen-dokumen tersebut dibawa menggunakan satu tas koper berukuran besar setelah penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah kantor BP FTZ Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 pada Selasa, sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB.

"Ada tiga ruangan arsip yang digeledah Tim Penyidik KPK," kata Kepala BP Tanjungpinang Ikhsan Famsuri di kantornya.

Ikhsan mengakui bahwa dokumen yang disita KPK dari kantornya tersebut berkaitan dengan arsip cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019. Saat itu Kepala BP FTZ Tanjungpinang dijabat oleh Den Yelta.

Baca juga:
Kantor BP FTZ Tanjungpinang digeledah KPK


Sementara, ia menyatakan baru menjabat sebagai Kepala BP FTZ Tanjungpinang mulai tahun 2020.

"Penyidik KPK tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kami. Mereka cuma menggeledah lalu menyita sejumlah dokumen arsip, itu saja," ujar Ikhsan.

Kegiatan penggeledahan KPK di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang turut dikawal oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).

Baca juga:
KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjungpinang


Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata dia.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan.

KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," kata dia.

Baca juga:
Kepala FTZ Tanjungpinang mengaku tidak terlibat kasus cukai rokok

Cegah inflasi, Pemkot Tanjungpinang libatkan 12 distributor sembako

Pelindo Tanjungpinang cegah penumpukan penumpang Lebaran 2023

Polresta Tanjungpinang gencarkan razia penyakit masyarakat saat Ramadhan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE