Polres Bintan musnahkan ratusan botol minuman keras dan petasan

id Pemusanahan minuman keras ilegal

Polres Bintan musnahkan ratusan botol minuman keras dan petasan

Polres Bintan dan jajatan forkopimda memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman keras dan petasan tidak berizin di Mapolres Bintan, Senin (17/4/2023). (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dan petasan ilegal hasil operasi penyakit masyarakat sejak tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.

"Total ada 135 botol minuman keras dan 152 petasan dimusnahkan karena tak punya izin edar," kata Kapolres Bintan AKBP Ricky Iswoyo, usai acara pemusnahan di Halaman Mapolres Bintan, Senin.

ia mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menuangkan air minuman keras ke dalam drum kosong dan botol dilindas dengan alat berat sedangkan petasan dimusnahkan dengan cara dicelupkan dalam drum berisi air.

Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan operasi pekat guna menciptakan kondisi kondusif sebelum pelaksanaan Lebaran 2023.

"Hari ini, kami sudah mulai melaksanakan Operasi Ketupat Seligi 2023 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriah," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Polres Bintan membongkar sejumlah kasus narkotika, perjudian hingga pencurian selama kegiatan operasi pekat tahun 2023.

Dalam operasi itu, katanya, polisi mengamankan dua pelaku kasus narkotika jenis sabu di dua TKP, dua pelaku perjudian jenis siejie di dua TKP, satu pelaku pencurian di dua TKP, dan satu pelaku pencurian di tiga TKP.

Barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana tersebut ikut dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan minuman keras dan petasan, katanya.

"Kasus-kasus ini akan kami proses hukum lebih lanjut, sampai ke meja pengadilan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE