KPK periksa Mario Dandy sebagai saksi korupsi Rafael Alun Trisambodo

id Kpk,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Rafael Alun Trisambodo ,Mario Dandy Satriyo ,Ditjen Pajak

KPK periksa Mario Dandy sebagai saksi korupsi Rafael Alun Trisambodo

Tersangka Mario Dandy Satriyo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, pada Senin.

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Mario Dandy sebagai saksi dugaan korupsi Rafael Alun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE