Bintan perketat syarat masuk hewan kurban dari luar daerah

id Pemasukan sapi kurban bintan

Bintan perketat syarat masuk hewan kurban dari luar daerah

Sejumlah hewan baru tiba dari NTT di Pelabuhan Sri Bay Intan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri Beberapa saat yang lalu. Hewan akan dilalu lintaskan ke Kota Tanjungpinang. (ANTARA/HO-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan)

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memperketat syarat memasukkan hewan sapi kurban dari luar daerah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan, melalui Pejabat Otoritas Veteriner, Iwan Berri Prima menyatakan pihaknya telah merekomendasikan 682 ekor sapi kurban dari luar masuk ke daerah itu terhitung sejak Maret 2023.

"Ini salah satu upaya pemerintah daerah membantu pemenuhan hewan kurban menjelang Idul Adha 1444 Hijriah," kata Iwan Berri Prima di Bintan, Senin.

Dia merinci  682 ekor sapi luar daerah itu terdiri dari 600 ekor sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 82 ekor sapi dari Natuna dan masih ada beberapa lagi yang sedang diproses permohonan dari peternak.

Menurutnya jumlah sapi kurban yang masuk biasanya akan bertambah seiring dengan semakin dekatnya hari H pemotongan hewan kurban. Akan tetapi, sejumlah hewan tersebut hingga kini belum masuk ke Bintan.

"Estimasi kedatangannya masih akhir bulan Mei atau awal bulan Juni 2023," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk memberikan rekomendasi pemasukan hewan ke Bintan. Setiap hewan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Hal tersebut sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan PMK Nomor 8 tahun 2022 dan SE Sekda Provinsi Kepri selaku Ketua Satgas PMK Provinsi Kepri Nomor B/524.3/1/DKP2KH-SET/2023 tanggal 23 Februari 2023. Di antaranya adalah karena Bintan adalah zona bebas atau zona hijau PMK, maka pemasukan hewan harus berasal juga dari daerah zona hijau.

Kemudian peternak atau pedagang hewan kurban diminta agar memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan administratif sebagai syarat pemasukan hewan.

Syarat dimaksud, antara lain untuk hewan peruntukan sebagai hewan kurban/hewan potong, telah dilakukan vaksinasi PMK minimal 1 dosis. Jika belum divaksin, harus melampirkan hasil uji laboratorium PMK menggunakan metode ELISA NSP atau RT-PCR berdasarkan hasil surveillance monitoring penyakit dari laboratorium yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 740/Kpts/PK.300/M/10/2022 Tahun 2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Laboratorium Pemeriksaan dan Pengujian Penyakit Mulut dan Kuku dan atau Laboratorium yang ditunjuk sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022.

"Untuk ternak bibit/pengembangbiakan telah menerima vaksinasi dua dosis vaksin PMK," paparnya

Selanjutnya, menerapkan biosecurity ketat dengan tindakan desinfeksi dan dekontaminasi terhadap orang, hewan dan barang serta dilakukan tindakan disposal terhadap ternak yang mati. Alat angkut berupa kapal juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.

Lalu melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan pemerintah yang menyatakan bahwa hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan merupakan hewan ternak yang sehat dan bebas penyakit mulut dan kuku.

Kemudian, melampirkan sertifikat veteriner (SV) dari daerah asal yang ditandatangani oleh pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota. Jika pejabat bersangkutan belum ada, ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan kabupaten/kota asal.

Lalu, melampirkan juga surat keterangan sudah dilakukan karantina mandiri selama 14 hari dari daerah asal yang ditandatangani oleh pejabat otoritas veteriner /dokter hewan berwenang/dokter hewan pemerintah atau oleh pejabat karantina setempat.

Selain itu, Hewan ternak, khusus ternak sapi harus mempunyai eartag dengan barcode teregister pada aplikasi identik PKH atau jika belum ada, melampirkan surat pernyataan dari dinas kabupaten yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bahwa belum melaksanakan penandaan ternak.

"Ternak diangkut langsung menuju kota/kabupaten dan tidak boleh berhenti di pulau lain (tidak boleh transit)," jelasnya

Setelah hewan masuk di pelabuhan tujuan, lanjut dia, dokter hewan karantina atau petugas karantina pertanian akan melakukan desinfeksi dan pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen kelengkapan dan tindakan karantina lainnya.

Setelah dinyatakan sehat, hewan diarahkan ke lokasi karantina karena di Bintan belum memiliki instalasi karantina hewan yang permanen, lokasi karantina dapat dilakukan di kandang peternak.

Selama tiga hari terhitung setelah sampai di Bintan, ternak tidak diperkenankan untuk dikeluarkan dari kandang penampungan yang ditetapkan sampai dinyatakan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan bersama Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.

Kemudian, hewan wajib dilakukan vaksinasi PMK oleh petugas dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan Bintan setelah dinyatakan sehat.

"Selain itu, jangan lupa untuk melapor ke pihak balai karantina pertanian ketika akan melalulintaskan hewan, jangan melalulintaskan hewan secara ilegal atau tanpa prosedur," demikian Iwan Berri Prima.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE