Kejagung menyita aset 4 tersangka korupsi BTS Kominfo

id Sita aset tersangka, korupsi bts kominfo, kejaksaan agung ri, jampidsus kejagung, kapuspenkum ketut sumedana

Kejagung menyita aset 4 tersangka korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita aset para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020—2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tim menyita aset milik empat tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Irwan Hermawan (IH), dan Jhonny G. Plate (JGP).
 
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP," kata Ketut.
 
Aset yang disita dari tersangka AAL, antara lain, 1 unit mobil BMW/X5 nomor B-1869-ZJC, 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor D-4679-ADV.
 
Berikutnya 1 unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor B-1534-DFQ, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor B-5336-TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor B-4630-SPU, merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau.
 
 
Selanjutnya, penyitaan aset tersangka GSM berupa 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor B-166-GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT Mora Telematika Indo.
 
Satu unit mobil merek Lexus dengan nomor B-2188-SJE dengan STNK Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak, dan satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 431 meter persegi.
 
Aset berikutnya milik tersangka IH berupa satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01731 atas nama IH.
 
"Dari tersangka JGP, disita 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor B-10-HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Ketut.
 
Aset disita, kata dia, akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020—2022.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita aset empat tersangka korupsi BTS Kominfo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE