Kementerian Keuangan sebut penerimaan negara dari ekspor laut kecil

id kemenkeu,bkf,badan kebijakan fiskal,ekspor pasir laut,penerimaan negara,pp 26/2023

Kementerian Keuangan sebut penerimaan negara dari ekspor laut kecil

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Imamatul Silfia

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan, penerimaan negara dari ekspor pasir laut relatif kecil.

“Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil,” kata Febrio di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan mengenai ekspor pasir laut nantinya lebih menitikberatkan pada kebijakan sektoral.

Meski begitu, Febrio tidak merinci nominal pendapatan yang diperoleh negara dari ekspor pasir laut.

Ketentuan mengenai ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP tersebut kembali memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri.

Dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut sebagai hasil sedimentasi di laut untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur pemerintah, reklamasi dalam negeri, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Aturan tersebut dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

PP itu juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta mendukung terpeliharanya daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Dengan begitu, kesehatan laut akan meningkat.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyatakan kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Malah, lanjut dia, ekspor pasir laut bermanfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman laut.

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bila ingin mengekspor pasir laut, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Terpisah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan upaya komersialisasi laut.

“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Ketua Umum KNTI Dani Setiawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dani mengungkapkan beleid itu menegaskan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.

Peraturan itu, lanjutnya, juga dinilai lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Puteri untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.

Selain itu, PP No. 26/2023 juga merupakan langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan untuk ekspor.

Rezim pengaturan hukum itu dinilai sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, aturan yang dikeluarkan delapan bulan pasca KEPPRES No. 33/2002.

“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dn pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain,” imbuh Dani.

Merugikan Nelayan

KNTI juga menyayangkan bahwa PP ini sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktifitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya.

“Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” tuturnya.

Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir mengatakan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, dan menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut penerimaan negara dari ekspor laut terbilang kecil

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE