Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Sedangkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.
Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.
Kemudian dengan dilimpahkannya berkas kasus itu, status penahanan Lukas kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang ke Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera sidangkan Lukas Enembe
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
KPK panggil keenam saksi penyidikan korupsi lahan Tol Trans Sumatra
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Dewas KPK jatuhkan sanksi berat pada 3 pengendali pungli rutan
Rabu, 27 Maret 2024 16:07 Wib
KPK periksa 10 saksi kasus pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:20 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi di perkara TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 26 Maret 2024 12:48 Wib
Komentar