KPK segera sidangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

id KPK ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Lukas enembe

KPK segera sidangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Sedangkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.

Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.

Kemudian dengan dilimpahkannya berkas kasus itu, status penahanan Lukas kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang ke Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera sidangkan Lukas Enembe

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE