Jakarta (ANTARA) -
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan.
Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh Kresna Life kepada OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dimana penyehatan keuangan akan dilakukan dengan penambahan modal.
"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
Skema konversi ini tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah dijadikan dokumen resmi oleh notaris.
OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Kresna Life belum penuhi komitmen penyehatan keuangan
Komentar