Jakarta (ANTARA) - KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah 1 unit mobil mewah LC, kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merek, ada LV, kemudian Bvlgari dan berbagai merek lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Penyitaan sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara.
KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang yang diduga telah digunakan tersangka.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penyidikan KPK dengan cara memberikan laporan apabila mengetahui informasi terkait aset lain milik tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri.
Ia mengatakan penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita mobil dan tas mewah Andhi Pramono
Komentar